Jumat, 25 Juli 2025 19:32

Terbukti Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara!

Terbukti Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara!

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

 

Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer