PEDOMANMEDIA - #DPRRIKhianatiaRakyat menjadi trending di google. Hal tersebut buntut dari pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja jadi Undang-Undang.
Diketahui, Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI. Enam fraksi yakni Golkar, PPP, PAN, PDIP, Gerindra, NasDem, dan PKB. Sementara fraksi Demokrat dan PKS menolak.
"Tutup mata udah, tutup telinga juga udah, tinggal tutup usia yuk pak. #DPRRIKhianatiRakyat," tulis cuitan @nisa di Twitter.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.
Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, terutama UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan ke pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah soal pembayaran pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada penurunan pembayaran pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BERITA TERKAIT
-
DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
-
DPR Minta TNI-Polri Terlibat Bantu Pencarian 5 Wartawan yang Hilang di Gunung Krakatau
-
RUU Perampasan Aset Ternyata Diusul Sejak 2008, DPR Lambat Merespons
-
DPR Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
-
Komisi IX Kaget Nanik Mundur dari Kepala BGN: Presiden Harus Segera Tunjuk Pengganti