JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Jumat (15/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi mengatakan penggeledahan saat ini masih berlangsung. Lokasi rumah Yaqut yang digeledah berlokasi di daerah Jakarta Timur.
"Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan juga dilakukan terhadap dua orang lain dalam perkara ini.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).
KPK juga telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.
Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!