Sabtu, 16 Agustus 2025 12:58

Nunggak Rp5 Juta, Mobil Nasabah SMS Finance Torut Ditarik dan Disuruh Bayar Rp20 Juta

Benyamin Kunne (kanan) saat mendatangani SMS Finance.
Benyamin Kunne (kanan) saat mendatangani SMS Finance.

Debt collector atas nama Jean mengaku melakukan penarikan kendaraan milik Benyamin Kunne sesuai SOP.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Benyamin Kunne' (50), nasabah perusahaan pembiayaan, SMS Finance Toraja Utara (Torut) mengaku, mobil miliknya telah ditarik secara sepihak oleh pihak leasing. Menurutnya, penarikan dilakukan setelah ia menunggak angsuran selama dua bulan.

"Jadi begini, angsuran saya per bulan Rp2,5 juta. Saya menunggak 2 bulan. Jadi total tunggakan saya Rp5 Juta saja," kata Benyamin Kunne' saat mendatangi Kantor SMS Finance di Karassik, Toraja Utara, Sabtu 16 Agustus 2025.

Hanya saja, saat hendak menebus kembali mobil miliknya, ia dikenakan biaya tambahan Rp20 juta lebih.

Baca Juga

"Setelah saya mau bayar tunggakan Rp5 juta dengan tujuan mobil saya ambil kembali, saya dimintai uang dari pihak SMS Finance atas nama Paul sebesar Rp20.455.800,- (dua puluh juta empat ratus lima puluh lima delapan ratus rupiah)," terang Benyamin.

Dijelaskan Benyamin, uang Rp20 juta yang diminta pihak leasing meliputi beberapa item yang di luar dugaannya.

"Rinciannya (ditulis tangan), angsuran tertunggak selama 2 bulan Rp4.986.000 dan biaya tarik Rp9.000.000,-. Kemudian disuruh bayar lagi deposito angsuran Rp4.986.000 dan denda Rp1.483.000. Jadi totalnya semua Rp20.455.800,-," jelas Benyamin.

Diketahui, Benyamin Kunne' mengambil pinjaman dari pihak SMS Finance Toraja Utara sebesar Rp 55.000.000,-. Sebelum mobilnya ditarik, ia sudah membayar angsuran.

Krolongi Penarikan

Benyamin menuturkan kronologi hingga mobil truk miliknya ditarik. Kata dia, mobil ditarik oleh seorang debt collector yang mengatasnamakan sebagai debt collector dari pusat.

"Pada tanggal 8 Agustus 2025, saya bawa angkutan ke Palopo. Tiba-tiba didatangi 2 orang mengatasnamakan debt collector dari pusat untuk melakukan penarikan. Saat itu saya dipaksa tanda tangan di selembar surat dan diancam dipenjarakan kalau tidak menyerahkan mobil itu," ujarnya.

Benyamin tak bisa berbuat apa-apa. Berada di bawah ancaman, ia pun dengan pasrah menyerahkan mobil truknya.

"Saat itu saya diintimidasi. Bayangkan, debt collector itu katakan ke saya, polisa saja saya bisa tangkap," terang Benyamin.

Saat dikonfirmasi, debt collector atas nama Jean mengaku melakukan penarikan kendaraan milik Benyamin Kunne sesuai SOP.

"Saya jalan sesuai SOP kok. Aduh, kenapa sudah ada sprindik baru mau lakukan pembayaran," ujar Jean.

Sementara itu, Paul selaku Kepala Penarikan Internal SMS Finance Toraja Utara, memilih bungkam saat ditanya wartawan, apakah dibenarkan di mata hukum melakukan penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector secara sepihak tanpa melalui pengadilan jika debitur dan kreditur tidak memiliki kesepakatan tentang cidera janji atau wanprestasi?

"Saya koordinasi dulu. Saya bukan kepala cabang di sini," ucap Paul.

Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pihak leasing jika debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. Dalam hal ini, pihak leasing harus melakukan upaya hukum terlebih dahulu ke pengadilan untuk membuktikan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi.

Penulis : Gista
Editor : Muh. Syakir
#Mobil ditarik leasing #SMS Finance Toraja Utara
Berikan Komentar Anda