BANDUNG, PEDOMANMEDIA - Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Sabtu kemarin. Setya Novanto dilaporkan telah meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
"Hari ini (Setya Novanto) mendapatkan bebas bersyarat," kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Kusnali mengatakan Novanto bebas sejak Sabtu (16/8). Menurut dia, pembebasan bersyarat didapat setelah Novanto mendapat pemotongan hukuman kasus korupsi e-KTP lewat peninjauan kembali (PK). Novanto masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.
Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.
Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto. Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
Putusan PK Novanto diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.