BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Sengketa hasil Pilkada Bulukumba 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berakhir, Senin (15/2/2021). Putusan MK menguatkan kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf.
"Alhamdulilkah ini kabar baik dan hasil putusan MK ini kita apresiasi. Dan tentu harapan kami, HB segera dilantik dan menjalankan roda kepemimpinan yang baru," singkat Ketua Tim Pemenangan HB, H Patudangi Azis, usai sidang pembacaan putusan.
Dengan selesainya putusan MK ini, Andi Utta-Edy Manaf sisa menunggu jadwal pelantikan dari Mendagri. Mendagri akan mengeluarkan SK pelantikan bersamaan dengan 11 daerah lainnya.
Pada sidang putusan yang dipimpin Anwar Usman itu, MK mangabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam hal ini Askar HL-Arum Spink pada perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bulukumba.
"Menetapkan pengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," isi putusan yang juga dibacakan hakim MK.
Menurut Tim Hukum HB, Rais Panrita, putusan MK terdiri dari 4 poin.
"Diantaranya menyatakan permohonan nomor 04 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 ditarik kembali," paparnya.
Selanjutnya kata Rais, putusan MK menyatakan pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan a quo.
"Terakhir, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik," tutupnya.
Di MK, Askar HL-Arum Spink menggugat KPU Bulukumba atas hasil Pilkada Bulukumba 2020 dengan nomor 4/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis (17/12/2020) yang telah diplenokan KPU pada Selasa 15 Desember 2020.
Paslon nomor 2 Askar HL-Arum Spink berada pada posisi kedua dengan perolehan 67.855 suara.
Peraih suara terbanyak diraih paslon nomor 4, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf dengan 92.978 atau unggul 25.123 suara atas Askar-Pipink.
BERITA TERKAIT
-
MK Putuskan Pemilu-Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
-
MK Putuskan Anggota Polri Pegang Jabatan Sipil Harus Mundur dari Kepolisian
-
MK Tolak Gugatan Redenominasi, Rp1.000 jadi Rp1 Batal Diberlakukan
-
KPU Dukung Putusan MK Pemilu Nasional dan Daerah tak Digelar Serentak
-
MK Putuskan Coblos Ulang di 24 Pilkada, DPR Soroti Bobroknya KPU