JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK mencegah 4 orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp200 miliar.
"Ada 4 orang yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka yakni ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Pencegahan dilakukan sekaitan dengan penyidikan perkara," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ucapnya.
Dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar.
"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar," sebutnya.
Berikut pihak yang dicegah dalam kasus ini:
- Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
- Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT)
- Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
- Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES)
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK menjelaskan proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan mulai Agustus 2025.
"KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8).
Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos pada 2020. Dia mengatakan dalam proses penyidikan ini juga sudah ditetapkan pihak tersangka.
"Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Budi.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!