Proyek PSEL Makassar Terancam Batal, Appi: Kita Kaji Ulang
Appi mengungkapkan dirinya dijadwalkan menghadiri rapat koordinasi di Jakarta untuk membahas persoalan pembangunan PSEL secara nasional.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin akan mengkaji ulang penempatan proyek PSEL di Kecamatam Tamalanrea. Appi menegaskan tak boleh ada pihak yang dirugikan dalam proyek ini.
"Suara masyarakat tetap menjadi hal yang tak bisa diabaikan. Penolakan dari masyarakat harus tetap didengarkan. Kita akan kaji ulang," ujar Appi saat menerima aspirasi perwakilan warga Tamalanrea yang menolak proyek PSEL di Balaikota, Selasa (19/8/2025).
Warga menolak proyek PSEL dengan alasan akan ada dampak lingkungan, kesehatan, hingga masa depan generasi mendatang. Appi menyambut aspirasi tersebut.
“Kami Pemkot Makassar tetap menunggu kejelasan regulasi pusat sekaligus memastikan setiap keputusan tidak lepas dari aspirasi masyarakat,” ujar Appi saat menerima aspirasi warga.
Appi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis PLTSA di Kecamatan Tamalanrea.
Menurutnya, pembangunan harus berjalan seiring dengan kepentingan warga, bukan justru merugikan mereka. Pemerintahan itu sifatnya berkelanjutan. Jadi, tidak bisa hanya serta-merta menolak atau melanjutkan.
“Tapi yang pasti, saya tetap mendengar aspirasi masyarakat dan tidak ingin warga dirugikan,” katanya.
Appi menjelaskan, pihaknya tengah berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan dasar hukum pembangunan proyek tersebut. Sebab, regulasi sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Namun kementerian tersebut kini sudah ditiadakan. Pengelolaan PSEL selanjutnya disebut akan ditangani oleh Kementerian Koperasi Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH).
“Saya sudah bolak-balik bertanya ke kementerian, apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak?,” tuturnya.
“Ini agar tidak ada masalah hukum maupun persoalan kesehatan lingkungan di kemudian hari. Saat ini kita menunggu Perpres baru,” tambah Appi menjelaskan.
Ia juga menuturkan, hari ini ada fenomena yang muncul dalam rencana pembangunan proyek tersebut. Di antaranya, keterlibatan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang akan menyerap dana APBD dalam jumlah besar.
"Anggaran itu seharusnya bisa dikonversi untuk memperkuat pengelolaan sampah secara langsung di masyarakat, bukan semata untuk produksi listrik. Kejelasan legalitas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PSEL juga akan ditinjau," paparnya.
Pertanyaan mendasar, apakah tanah yang disiapkan sudah clear dari persoalan hukum? Kalau masih bermasalah atau bersengketa, tentu tidak bisa dibangun di atasnya. Sebagai alternatif, Pemkot Makassar sedang mendorong pengelolaan sampah berbasis wilayah dengan fokus pada pemisahan dan pengolahan sampah organik.
“Kalau kita mampu kelola sampah organik, jumlah sampah yang tersisa tidak akan cukup lagi untuk PLTSA. Jadi, lebih baik kita kelola langsung di sumbernya, di TPS maupun di rumah tangga,” ujarnya.
Appi mengungkapkan bahwa sebelum 26 Agustus, dirinya dijadwalkan menghadiri rapat koordinasi di Jakarta bersama sejumlah kepala daerah lain untuk membahas persoalan pembangunan PSEL secara nasional.
“Ada tiga hal utama yang saya bawa: persoalan lingkungan, legalitas administrasi, dan pemilihan lokasi yang tidak memberi akses pada masyarakat,” katanya.
Dia mengaku meminta kepada tim Pemkot untuk menyiapkan kajian maksimal, terutama terkait kapasitas sampah Kota Makassar yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar PLTSa. Dari total 1.000–1.300 ton sampah per hari, lebih dari 50 persen merupakan sampah organik yang sulit dijadikan bahan bakar untuk menghasilkan listrik sebesar 20–25 MW.
“Apakah kapasitas sampah itu cukup? Kalau tidak, apakah harus mengambil sampah dari daerah lain untuk mencukupkan. Ini yang harus dikaji serius,” ujarnya.
Sementara itu warga menyoroti adanya aktivitas pengeboran di lokasi meski izin resmi pembangunan belum terbit.
Ada beberapa poin disampaikan Warga:
1. – Pemukiman sebanyak kurang lebih 8.500 jiwa
– Bau busuk dari Tempat Penampungan Sampah sebanyak
1.300 ton perhari
2. – Abu terbang penyebab ISPA. PLTSa Benowo berjarak 1 KM dari pemukiman dengan buffer zone. Menyebabkan kenaikan ISPA sebanyak 2 kali lipat.
3. – Suara Bising. Kurang dari 200 m dari pemukiman, akan menghasilkan 50-60 db (1 Turbin) sementara ada 2 turbin nanti di PLTSa. Sudah melibihi baku mutu lingkungan. Mengakibatkan gangguan tidur dan stress.
4. – Hasil pembakaran menghasilkan Dioksi, Furan dan logam berat penyebab kanker.
5. – Lindi akan menghasilkan bau dan mencemari air tanah warga.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
