Rabu, 20 Agustus 2025 17:28

Polres Parepare Tangkap 2 Kurir yang Pasok 20 Kg Sabu, Diburu Hingga Surabaya

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Dalam penangkapan kedua pelaku itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan uang tunai.

PAREPARE, PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap dua kurir yang membantu memasok 20 kilogram sabu-sabu ke Parepare. Keduanya ditangkap di Surabaya, Jawa Timur dari hasil pengembangan pekan lalu.

Kedua orang kurir itu yakni RJ (37) dan MRH (22). Keduanya dibekuk di parkiran salah satu mal di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (11/8/2025) sekitar malam.

"MRH dan RJ berperan sebagai kurir. Keduanya yang membantu memasok sabu ke Parepare," ungkap Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda kepada wartawan, Rabu (20/8).

Baca Juga

Indra menjelaskan, kedua pelaku itu merupakan kurir yang mengantar sabu dari Pontianak ke Palangkaraya. Selanjutnya, sabu itu dijemput oleh tersangka S yang sebelum ditangkap oleh polisi di Pelabuhan Parepare.

"Kedua orang tersebut merupakan kurir. Mereka mengantar barang tersebut dari kota Pontianak ke kota Palangkaraya. Kemudian dijemput oleh tersangka S yang saat ini sudah kami amankan terlebih dahulu di Pores Parepare," ujar dia.

Dia mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba internasional Freddy Pratama. Mereka beraksi dengan modus yang sama yakni berkomunikasi melalui aplikasi Signal.

"Ya, terkait dengan ketiga orang tersangka tersebut, mereka mempunyai modus yang sama. Jadi semua dikendalikan oleh lelaki bernama M melalui aplikasi Signal," ujarnya.

Indra menuturkan, ketiga pelaku itu tidak saling mengenal. Mereka dikontrol oleh seorang pria berinisial M yang kini menjadi buronan Polres Parepare.

"Mereka dikontrol dan diarahkan oleh lelaki M yang saat ini masih jadi DPO dari Pores Parepare. Kami ke depan tetap akan melakukan pengembangan terkait dengan jaringan narkotika jenis sabu ini," katanya.

Dalam penangkapan kedua pelaku itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan uang tunai. Uang itu merupakan upah kedua kurir itu dalam mengantar sabu.

"Uang Rp 34 juta ini menurut pengakuan kedua tersangka merupakan upah atau honor hasil dari pekerjaan mereka sebagai kurir pada saat mengantar barang ke kota Palangkaraya," ujar Indra.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kurir sabu diitangkap #Polres Parepare #Kasus Narkoba
Berikan Komentar Anda