Muh. Syakir : Sabtu, 23 Agustus 2025 08:28
Rapat teknis Pemkot Makassar bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jeneberang di Balai Kota.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Pemerintah Kota Makassar akan menggenjot upaya penataan di sekitar aliran sungai dan kanal. Penanganan akan dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan curah hujan akhir tahun nanti.

Langkah ini dibahas dalam rapat teknis Pemkot Makassar bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jeneberang di Balai Kota, kemarin. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi agar penanganan wilayah sungai dan kanal bisa berjalan maksimal.

"Pertemuan ini kami gunakan untuk menyampaikan harapan agar kita bisa bergerak bersama," ujar Appi.

Rapat teknis ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Makassar, BBWS Jeneberang, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan aliran sungai dan kanal kota.

Tujuanya, menyamakan perspektif, ada wilayah-wilayah yang tidak bisa diintervensi langsung oleh pemerintah kota karena merupakan kewenangan balai.

"Jadi dibutuhkan koordinasi," jelas Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu.

Ia menambahkan, kolaborasi perlu diperkuat melalui payung hukum berupa nota kesepahaman (MoU) atau regulasi bersama. Hal itu akan memudahkan intervensi pemerintah dalam pelayanan masyarakat, khususnya terkait pembersihan wilayah yang selama ini sulit dijangkau Pemkot.

Lebih jauh, Munafri juga menyoroti perlunya kerja sama tidak hanya dengan BBWS, tetapi juga dengan instansi lain seperti Balai Pemeliharaan Jalan.

Misalnya, di kawasan Pertamina dan titik-titik jalan strategis lain, penanganan kebersihan dan penataan lingkungan harus dilakukan bersama-sama, termasuk dengan dukungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Kita harapkan ada pembagian tugas yang jelas. Jadi bukan hanya balai pemeliharaan sungai, tetapi juga balai jalan," tuturnya.

"Semua kita rangkul agar masalah kebersihan dan penataan di sekitar jalan maupun sungai bisa diselesaikan bersama," tambah dia.