Muh. Syakir : Selasa, 26 Agustus 2025 12:57
Karta Jayadi

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi melaporkan balik dosen perempuan berinisial Q yang sebelumnya melapor atas dugaan pelecehan seksual. Karta melapor ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui kuasa hukumnya Jamil Misbach.

"Laporan sudah kami lakukan ke Polda Sulsel terkait pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan karena yang bersangkutan menolak melakukan klarifikasi atas tuduhan ke klien kami (Rektor UNM)," ujar Jamil dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Jamil mengatakan pelaporan ini usai melakukan somasi terhadap dosen Q dengan batas waktu 3 hari. Namun dalam jangka waktu tersebut, somasi diabaikan Q.

Dalam laporannya, Karta mangadukan Q karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan cara mendistribusikan dokumen yang berisi pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jamil berharap Polda Sulsel bisa menindaklanjuti laporan kliennya untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Karta Jayadi melayangkan somasi kepada dosen perempuan yang melaporkan dirinya atas dugaan pelecehan seksual. Somasi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum yang telah ia tunjuk.

"Kami sudah mendapat kuasa dari Prof Karta Jayadi karena ini kan pribadi, privasi ya. Bukan sebagai rektor saja, tapi kan walaupun beliau adalah mengemban amanat pejabat publik," kata kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach kepada wartawan, Jumat (22/8).

Jamil mengatakan laporan yang dibuat oleh dosen tersebut telah mencoreng nama baik kliennya. Sehingga, hal tersebut ditanggapi dengan melayangkan somasi.