Rabu, 27 Agustus 2025 12:58

Pelajar Terlibat Begal di Maros Ditangkap, 6 Orang Masih Diburu

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Ridwan menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar 6 pelaku lain yang berstatus DPO.

MAROS, PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap pelajar berinisial RA (17) yang menjadi buronan sejak 4 bulan lalu dalam kasus pencurian dengan kekerasan. RA ditangkap di Dusun Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Rabu (27/8) dini hari.

"(Ditangkap) tadi dini hari oleh Jatanras Polres Maros. Diia memang sudah masuk DPO. Sudah 4 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan dalam keterangannya, Rabu (28/8/2025).

RA beberapa kali digerebek si sejumlah tempat bulan lalu, namun tak ditemukan. Penangkapan dini hari tadi berkat laporan masyarakat.

Baca Juga

"Pelaku yang diamankan RA seorang pelajar asal Marumpa ditangkap saat sedang berkumpul bersama teman-temannya," ucapnya.

Kepada polisi, RA mengaku melakukan aksinya bersama 6 orang temannya. RA sendiri berperan sebagai joki sepeda motor.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi curas bersama enam rekannya dengan peran sebagai joki atau pengendara motor," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Maros, Sabtu (29/4) sekitar pukul 01.20 Wita. Saat itu pelaku bersama teman-temannya langsung datang menyerang.

Seorang korban dipukul dengan kunci inggris dan ditembak menggunakan busur. Para pelaku juga mengambil ponsel dan helm korban sebelum meninggalkan TKP.

"Usai melakukan penganiayaan, pelaku merampas sebuah ponsel dan helm milik salah seorang teman korban," ungkapnya.

Dalam penangkapan, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi. RA dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau subsider Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasa atau subsider Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan," ucapnya.

Ridwan menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar 6 pelaku lain yang berstatus DPO. "Kami masih mengejar yang 6 orang pelaku lain yang terlibat curas dan pembusuran," pungkasnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Begal di Maros #Polres Maros
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer