Rabu, 03 September 2025 14:28

Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel

Gedung DPRD Makassar yang dibakar massa.
Gedung DPRD Makassar yang dibakar massa.

Polisi juga masih menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi telah menetapkan 11 tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka ada yang berstatus mahasiswa, buruh hingga juru parkir.

"Sudah 11 orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Didik merinci, 8 orang merupakan pelaku yang terlibat di DPRD Makassar. Sementara 3 lainnya terlibat di DPRD Sulsel.

"DPRD Sulsel 3 dan (DPRD) Makassar 8," katanya.

Didik menuturkan para tersangka tidak terpaku hanya pada insiden pembakaran gedung. Adapun identitas para tersangka rata-rata berusia muda dengan sebagian di antaranya berprofesi sebagai mahasiswa, buruh, dan pekerja harian.

"Terkait dengan kejadian di DPRD Sulsel dan Makassar. Iya, betul (pelaku penjarahan sekaligus pembakaran)," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal yang diatur dalam KUHP, yakni pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, pasal 362 dengan ancaman 5 tahun. Selain itu dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Polisi juga masih menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi. Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Masih dilakukan penyelidikan," ungkap Didik.

Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pembakaran gedung wakil rakyat tersebut. Dia menyebut jumlah tersangka dalam kasus ini masih berpotensi bertambah.

"Tersangka on progres akan bertambah," kata Setiadi.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang terkait kericuhan di kantor DPRD Palopo. 12 orang tersebut kini diamankan di Polda Sulsel.

"2 orang perusakan DPRD Palopo. Penanganan Polres Palopo. Untuk sementara (12 orang yang sudah diamankan oleh Polda Sulsel)," bebernya.

Berdasarkan data dari Polda Sulsel, berikut 11 pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang sudah ditetapkan tersangka:

1. M alias N

Umur: 36 Tahun

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Manggala, Kota Makassar

2. MAS

Umur: 20 Tahun

Pekerjaan: Cleaning Service

Alamat: Panakkukang, Kota Makassar

3. AZ

Umur: 18 Tahun

Pekerjaan: Tidak bekerja

Alamat: Kota Makassar

4. GSL

Umur: 18 Tahun

Pekerjaan: Mahasiswa

Alamat: Kota Makassar

5. MS

Umur: 23 Tahun

Pekerjaan: Juru Parkir

Alamat: Kabupaten Gowa

6. SM

Umur: 22 Tahun

Pekerjaan: Mahasiswa

Alamat: Kota Makassar

7. RI

Umur: 19 Tahun

Pekerjaan: Buruh Harian Lepas

Alamat: Kota Makassar

8. MAA

Umur: 22 Tahun

Pekerjaan: Petugas Kebersihan

Alamat: Kota Makassar

9. MIS

Umur: 17 Tahun

Pekerjaan: Pelajar

Alamat: Kota Makassar

10. R

Umur: 21 Tahun

Pekerjaan: Buruh Bangunan

Alamat: Kota Makassar

11. ZM

Umur: 22 Tahun

Pekerjaan: -

Alamat: Kota Makassar

 

Editor : Muh. Syakir
#Pembakaran gedung DPRD Makassar
Berikan Komentar Anda