Nyambi Jadi Curanmor, Petani di Wajo Dibekuk Polisi
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Belawa Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut.
WAJO, PEDOMANMEDIA – Polisi meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Wajo, berinisial MA (36). MA diburu petugas sejak Februari lalu.
MA ditangkap Selasa malam (2/9/2025) di wilayah Tippulu, Desa Sappa, Kecamatan Belawa, Wajo. Dari penangkapan ini polisi menyita sebuah sepeda motor.
"Pelaku berinisial MA (36), seorang petani asal Kecamatan Belawa, diamankan tanpa perlawanan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Ops Sikat Lipu 2025 Polres Wajo," ujar Kanit Resmob Polres Wajo, IPDA Febri Nurtanio, Rabu (3/9/2025).
Febri menuturkan, kejadian berawal pada 4 Februari 2024. Ketika itu, korban bernama RM, warga Kecamatan Tanasitolo, kehilangan sepeda motornya jenis Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor registrasi DW 2325 LP.
Saat itu motor korban diparkir di belakang panggung Lapangan Batara, Kelurahan Belawa. Usai makan di J-TOSS, korban mendapati motornya telah hilang.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Resmob Polres Wajo berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Tippulu, Desa Sappa, Kecamatan Belawa," jelas Febri.
Akhirnya, tim Resmob menuju lokasi dan berhasil mengamankan MA tanpa perlawanan. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor curian.
"Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Belawa. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru," terang Febri.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Belawa Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Wajo mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
