Jusrianto : Rabu, 17 Februari 2021 12:57
AL saat diamankan polisi.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seorang pemuda AL (24) harus berurusan dengan polisi karena mencuri sembako di atas mobil kampas milik SH (30). Ia nekat mencuri gara-gara ingin membeli chip domino.

AL diamankan Unit Opsnal Polsek Makassar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Syamsul Tompo didampingi Panit II Reskrim Aiptu Samfidar.

Pelaku AL (24) telah mencuri sembako diatas mobil kampas milik sopir SH (30) dengan cara mencungkil gembok mobil kampas.

Panit II Reskrim Polsek Makassar Aiptu Samfidar membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian di Jalan Balana, Kota Makassar.

"Pelaku kita amankan bersama beberapa barang bukti sembako, dan hasil curian pelaku digunakan membeli "chip game online",ujar Aiptu Samfidar.

Pelaku kini mendekam di Polsek Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat pasal 362 pencurian dan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.