Muh. Syakir : Rabu, 17 Februari 2021 13:44
Ww dan As saat diamankan anggota Forman sebelum diserahkan ke Polrestabes Makassar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dua pria ditangkap Forum Masyarakat Anti Narkoba (Forman) Bontorannu, seusai transaksi sabu di "Kampung Narkoba" Jalan Dahlia, Makassar. Dua hari setelah penangkapan itu keduanya dilepas Polrestabes Makassar.

Muzakkir Boya, pengurus Forman Makassar kepada PEDOMANMEDIA, malam tadi menuturkan, kedua pria itu berinisial Ww (29) dan As (28). Keduanya ditangkap pada 18 Januari lalu sesaat setelah bertransaksi sabu.

"Kita tangkap tangan mereka. Kita sempat amankan dulu sebelum diserahkan ke Polrestabes Makassar," ujarnya.

Menurut pengurus Forman, dari tangan Ww didapati satu saset kristal bening yang diduga sabu. Setelah itu keduanya diserahkan bersama barang bukti ke Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Namun dua hari setelah itu, tepatnya 22 Januari, pengurus Forman melaporkan bahwa Ww sudah dilepas. Ia didapati berkeliaran di sekitar lokasi penangkapan di Kampung Hollywood.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Yudi Frianto, memberi konfirmasi malam tadi. Ia membenarkan ada penangkapan oleh kelompok masyarakat di Jalan Dahlia pada 18 Januari lalu.

Menurutnya, setelah ditangkap yang bersangkutan diserahkan ke Satnarkoba.

"Mas, tersangka Ww sudah saya cek ada dilakukan penangkapan," terang Kasat Narkoba Polrestabes via Whatsapp.

Yudi membenarkan keduanya dilepas dua hari kemudian karena tidak cukup bukti untuk menahan. Hasil tes urine Ww dan As negatif. Barang bukti menurutnya juga nihil.

"Dan setelah dicek di labfor (barang bukti dan urinenya) hasilnya negatif. Kalau ingin tahu hasil labfornya besok bisa datang ke kantor," terang Kasat Narkoba Polrestabes via Whatsapp.

Keterangan Yudi berbeda dengan pengurus Forman soal BB. Pengurus Forman yakin bahwa saat ditangkap hingga diserahkan ke Polrestabes Makassar, Ww dan As disertakan bersama barang bukti. 

Forman juga sempat mengambil gambar dan video kedua pria itu.