Kemenag Wajo Jawab Tudingan Bantuan "Disunat": Itu Fitnah Sesat
Tudingan itu telah mencederai nama baik Kantor Kemenag Wajo.Media Selama ini Kemenag sangat transparan dan akuntabel dalam penyaluran berbagai bantuan.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo membantah isu "sunat-menyunat" dalam penyaluran sejumlah bantuan anggaran. Isu itu dinilai sesat, dan sengaja digulirkan untuk mendiskreditkan Kemenag.
"Itu perbuatan oknum tak bertanggung jawab. Itu fitnah yang menyesatkan. Terkesan ingin menyudutkan dan memberi kesan buruk terhadap Kemenag," ujar Kakan Kemenag Wajo Haji Anwar Amin, dalam klarifikasinya, Rabu (17/2/2021).
Anwar mengatakan, tudingan itu telah mencederai nama baik Kantor Kemenag Wajo. Menurutnya, sangat tidak masuk akal pemotongan dilakukan. Selama ini Kemenag sangat transparan dan akuntabel dalam penyaluran berbagai bantuan.
"Ini hanya mencari cari kesalahan dan ingin menjelekkan nama baik kami. Oknumnya tidak bertanggung jawab. Tidak jelas dan melempar isu isu negatif terhadap Kemenag Wajo. Hanya ingin merusak atau semacam melakukan manuver untuk menjatuhkan," ketusnya.
Dikatakan Anwar, tuduhan pemotongan bantuan itu juga salah alamat. Lagi pula tuduhan itu sama sekali tidak bisa dibuktikan.
"Tentu dalam konteks ini kami sangat dirugikan dan merusak nama baik serta citra dari Depag dan sangat menyesalkan hal tersebut. Kami Kemenag Wajo sangat membantah keras akan hal ini. Kami bisa pertanggungjawabkan. Kami bekerja secara profesional dan transparan serta akuntabel," jelas Anwar.
Sedangkan Andi Muh Asbih, Kasubag Kantor Kemenag Wajo mengatakan akan melakukan kross cek ke pelaksana teknis yang menangani itu. Bahwa di antara penerima sertifikasi itu ada beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat administrasi untuk menerima sertifikasi.
Salah satunya adalah yang bersangkutan yang mengajar pasa madrasah, siswanya tidak mencapai dan memenuhi jumlah standar pembayaran sertifikasi (siswanya minus).
Sehingga butuh beberapa pertimbangan pertimbangan teknis untuk diterbitkan rekomendasi sebagai penerima sertifikasi.
"Mungkin dengan proses proses seperti ini terkesan bahwa dana sertifikasinya ditunda. Padahal itu tidak. Dan memang seperti itulah jalur atau aturan yang harus dilalui dan dipenuhi dulu," ucapnya.
Penulis: Andi Erwin
