Rabu, 10 September 2025 10:43

Alokasi Gaji PPPK Torut dari Pusat Rp38 M, Pemkab Hanya Bayar Rp21 M

Matius Sampelalong
Matius Sampelalong

Artinya, masih ada selisih sebesar Rp 17 miliar antara dana yang digelontorkan Pemda Toraja Utara dan DAU yang diterima.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengalokasikan anggaran sekitar Rp21 miliar untuk penggajian 1.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Angka ini dialokasikan untuk gaji Agustus hingga Desember 2025.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara, Matius Sampelalong, Selasa, 9 September 2025.

"Penggajian PPPK kurang lebih Rp 21 miliar. Terhitung Agustus - Desember 2025," kata Matius.

Baca Juga

Menurut Matius, mekanisme penggajian PPPK sendiri dilakukan dengan sistem reimbursement. Di mana pemerintah daerah membayarkan gaji PPPK terlebih dahulu, kemudian dana tersebut diganti oleh pemerintah pusat melalui DAU.

"Untuk penggajian 1.300 PPPK, satu bulannya kurang lebih Rp4 miliar. Jadi, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara membayarkan gaji PPPK terlebih dahulu, kemudian dana tersebut diganti oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU)," ungkap Matius.

Jika diulas kembali, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah menggelontorkan dana sebesar Rp21 miliar untuk menggaji 1.300 PPPK di lingkungan pemerintahan daerah tersebut. Namun, berdasarkan informasi dihimpun PEDOMANMEDIA, DAU dukungan untuk penggajian PPPK khusus Kabupaten Toraja Utara tahun 2025 sebesar Rp38 miliar.

Artinya, masih ada selisih sebesar Rp 17 miliar antara dana yang digelontorkan Pemda Toraja Utara dan DAU yang diterima.

Diketahui, dari 1.300 PPPK tersebut, masih ada 368 orang gajinya ditunda meskipun sudah aktif bekerja layaknya PNS pada umumnya. Mereka dinyatakan baru akan menerima gaji pada Oktober 2025.

Penundaan gaji PPPK disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya persentase kehadiran bekerja tidak mencapai 75%.

Artinya, PPPK yang lulus seleksi memiliki persentase kehadiran bekerja yang tidak mencapai 75% ketika masih berstatus honorer. Kemudian, PPPK pindah unit kerja ketika ikut seleksi PPPK.

Penulis : Gista
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Torut #PPPK Torut
Berikan Komentar Anda