Jusrianto : Rabu, 17 Februari 2021 19:04
RDP Komisi B bersama pensiunan PDAM dan PT Asuransi Bumi Putra.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi B DPRD Kota Makassar mendesak PT Asuransi Bumi Putra untuk segera membayarkan dana asuransi pensiunan karyawan PDAM Makassar. Dimana, 35 pegawai pensiunan belum menerima pesangon pensiunannya sejak Januari 2019-Februari 2021

Hal itu terungkap, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B bersama pihak PT Asuransi Bumi Putra yang diwakili Manager Askum Ali Akbar, dan pensiunan PDAM Makassar di ruang Banggar, Rabu (17/2/2021).

Ketua Komisi B William Laurin mengatakan, pihaknya meminta agar Asuransi Bumi Putra segera melakukan rapat internal dan melaporkan hasilnya dalam bentuk surat untuk diteruskan ke PDAM.

"Kita minta paling lambat tanggal 25 Februari hasilnya sudah ada. Nanti terserah mereka berapa angka yang disepakati nanti PDAM yang komunikasi dengan para pensiunan. Intinya kita ingin ada solusi sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut," kata William Laurin.

Sementara itu, salah seorang pensiunan, Lahasang mengaku sejak Januari 2019-Februari 2021 pencairan dana asuransi pensiunan yang diharapkan tak kunjung cair hingga saat ini.

Bahkan beberapa orang diantaranya telah berupaya meminta penjelasan saat Direktur Utama PDAM Kota Makassar masih dijabat Haris Yasin Limpo.

"Kita meminta agar pihak PDAM segera membayarkan gaji pensiunan. Karena sudah setahun lebih kita menunggu, tapi sampai sekarang belum ada," harapnya.

"Jawabannya hanya disarankan untuk bersabar dan berdoa lantaran keterlambatan pencairan dana pensiunan ini akibat adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.

Ia menjelaskan, pihak dari pensiunan dari segi asuransi sudah jatuh tempo dari segi asas manfaat.

"Cuma persoalan sekarang menurut PT Asuransi Bumi Putra ini tidak dibayar preminya mulai dari Januari-Desember. Dimana PDAM tidak bayar ke Bumi Putra. Padahal dianggaran perusahaan ada masuk," ungkapnya.

"Bahkan pertemuan kami pada 11 maret 2020 dengan direksi ada premi asuransi. Bahkan menurut direktur utama pada waktu itu uangnya dititip di kas PDAM. Sekarang dimana itu uang? Ini yang menjadi masalah sekarang. Informasi yang diterima uang premi asuransi dari Bumi Putra kurang lebih Rp10 M pada masanya Dirut yang sekarang Pak Hamzah," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Asdar Ali mengatakan, alasan Asuransi Bumi Putra tidak melakukan pencairan dana asuransi para pensiunan ini lantaran pada Dirut Utama PDAM saat itu menghentikan pembayaran mulai tahun 2019 akibat adanya temuan dari BPK.

"Bumi Putra pun dengan alasan itu tidak melaksanakan kewajibannya, padahal sebenarnya kalau mau jujur kan rutin dibayar sebelum macet (sebelum ada temuan BPK). Karena kalau tidak direalisasikan, yah orang sudah pensiun itu susah. Sudah tidak ada penghasilan tetap. Ada keluarga jadi beban apalagi Covid. Ini harus dimengerti," kata Asdar Ali.

"Direksi juga sudah melakukan persuratan ke Bumi Putra berkali-kali. Sudah datang dua kali untuk mengejar pembayaran teman-teman pensiunan ini," lanjutnya.

Asdar Ali menyebut, berdasarkan hitungan sejak PDAM Makassar bekerjasama Asuransi Bumi Putra ada sekitar Rp80 milliar dana yang telah disetor yang berasal dari 800 karyawan PDAM termasuk yang telah memasuki masa pensiun dari

potongan gaji ditambah tunjangan pemberi kerja. "Itu hitungan aktuaria dari 2018. Saya tidak tahu 2019, 2020 tidak dibayar pasti ada penurunan," jelasnya.

Asdar berharap, itikad baik Asuransi Bumi Putra, soal jumlah yang diterima oleh 35 orang pensiunan PDAM Makassar urusan kedua.

"Saya kira jumlah itu urusan kedua, tapi niat baik menyelesaikan, hitung-hitungan nanti, pasti kalau dia kasi kita ini pasti kita hitung dasarnya apa. Kita berapa lama tidak membayar dan berapa kekurangannya. Ada hitungannya yang penting itikad baik bumi putra menyelesaikan ini karena ini bukan masalah 35 orang, tetapi juga menyangkut 800 karyawan kami," terangnya.

Sementara, Manager Askum Makassar PT Asuransi Bumi Putra Ali Akbar mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembayaran terhadap 35 karyawan PDAM Makassar yang telah memasuki masa pensiunan lantaran kewajiban dari PDAM belum diselesaikan sehingga pihaknya pun tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran.

"Premi dalam asuransi itu berbanding lurus dengan klaim. Jadi, ketika premi tidak dibayarkan maka klien pun tidak dibayarkan.

Karena ini lain dari pada yang lain, ini bukan perorangan. Ini antara badan dengan badan. Antara Bumi Putra dengan PDAM," jelasnya.

Namun demikian, Ali Akbar mengaku, akan melaporkan ke kantor pusat terkait hasil RDP Komisi B ini.

"Kami akan laporkan hasil rapat ini untuk ditindak lanjuti," tandasnya.