WAJO, PEDOMANMEDIA - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Anwar K melantik 3 camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Wilayah Kabupaten Wajo. Ketiganya yakni Andi Ramlan Danial (Camat Tanasitolo) Sultan Makkulle (Camat Tempe) Arifuddin Arman (Camat Belawa).
Pelantikan berlangsung, Selasa, 16 September 2025 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo.
Anwar mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah proses yang sangat penting. PPATS sendiri adalah jabatan yang secara khusus diberikan kepada camat untuk melaksanakan tugas PPAT di wilayah kerja yang belum terjangkau atau belum memiliki PPAT.
"Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legitimasi kepada PPATS dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta tanah," ungkap Anwar.
Dengan demikian, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar seremoni. Melainkan sebuah prasyarat wajib yang memastikan setiap PPATS memiliki legitimasi dan integritas dalam menjalankan tugas mulia sebagai bagian dari sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Andi Rosman Buka Sekolah Lapang BMKG: Dorong Edukasi Iklim-Kebencanaan
-
Bupati Andi Rosman Puji Petani Wajo Tetap Produktif di Tengah Kekeringan Ekstrem
-
APBD-P Wajo 2026: Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar
-
Bupati Andi Rosman Ungkap 4.785 Paket Proyek Sudah Berkontrak, Siapkan Rp358 M
-
Andi Rosman Rotasi 81 Pejabat: Ini Amanah, Jangan Main-main