Polemik Jembatan Bialo di Bulukumba, Dewan Datangi ULP Sulsel
DPRD Bulukumba berkonsultasi dengan kantor ULP Barang dan Jasa Provinsi Sulsel. Konsultasi ini terkait pembangunan jembatan Bialo yang tak kunjung dilaksanakan.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Pembangunan jembatan Bialo yang terletak di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, terus menuai polemik. Jembatan tersebut, pembangunannya hingga kini tak kunjung dilaksanakan.
Ketua DPRD Bulukumba H Rijal bersama sejumlah Anggota Komisi A dan C ramai-ramai mendatangi Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Provinsi Sulsel. Salah satunya Anggota Komisi A, Juandy Tandean ikut dalam rombongan.
Ia menyebut, kunjungan itu untuk berkonsultasi ke kantor ULP Barang dan Jasa Provinsi Sulsel.
"Adapun yang dikonsultasikan, terkait proses lelang jembatan Sungai Bialo yang dianggap bermasalah dalam hal persyaratan administrasi proses tender dan tidak sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 dan petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa," katanya.
Juandy menerangkan, dalam waktu dekat, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba akan memanggil APIP & PPK Dinas PUPR untuk menjelaskan masalah tersebut.
"Kita berharap agar segala proses yang berlangsung untuk mega proyek jembatan Sungai Bialo ini tidak ada cacat prosedur dan cacat hukum, sehingga tercipta proses yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel," jelasnya.
Menurut Juandy, hal itu juga jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020, tetang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
Kemudian, lanjutnya, Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, serta peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintahan nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia.
Anggota Komisi A DPRD lainnya, Abdul Hakim, mengatakan bahwa konsultasi itu terkait proses tender jembatan Bialo yang dianggap bermasalah. Salah satu yang diduga bermasalah adalah waktu pelaksanaan tender yang dilakukan ULP kabupaten sangat singkat.
"Sehingga sempit waktu baginya untuk melakukan verifikasi dan kebenaran terkait perusahaan rekanan dan dokumen pendukung lainnya yang di persyaratan. Padahal ini harus di lakukan secara matang," terangnya.
