Senin, 13 Oktober 2025 21:56

Jaksa Agung Geser 17 Kajati

ST Burhanuddin
ST Burhanuddin

Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). 17 Kajati yang dimutasi masing-masing dari Sulsel, Kalimantan hingga Maluku.

Kejagung mengonfirmasi mutasi ini adalah bagian dari penyegaran organisasi.

"Ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi. Ada 17 Kajati yang dimutasi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Baca Juga

Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025. Berdasarkan berkas yang dilihat, Jaksa Agung merotasi 17 kepala kejaksaan tinggi di berbagai provinsi. Dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

Daftar 17 Kajati yang Dimutasi

1. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan;

2. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat;

3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara;

4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan;

5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali

6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat;

7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur;

8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan;

9. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah;

10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten;

11. Hermo Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat;

12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi;

13. Sutikno menjadi Kajati Riau;

14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta;

15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara;

16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku

17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara

 

Editor : Muh. Syakir
#Jaksa Agung Mutasi 17 Kajati #Kejagung RI
Berikan Komentar Anda