WAJO, PEDOMANMEDIA - Langkah awal penyusunan anggaran daerah dimulai. DPRD Kabupaten Wajo resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dokumen RAPBD 2026 diserahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Wajo, Senin (20/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi.
Bupati Wajo Andi Rosman usai menyerahkan dokumen RAPBD mengatakan, dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan mendalam bersama seluruh fraksi di DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menegaskan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2026 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah.
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif telah tercapai pada 7 Oktober 2025 lalu. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun Ranperda beserta dokumen pendukung APBD Tahun Anggaran 2026.
"Kesepakatan ini kini ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan Ranperda APBD 2026 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tambah Firmansyah.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Wajo Evaluasi LKPJ Bupati: Ada Penggunaan Anggaran tak Optimal
-
Buruh Ungkap Sederet Dugaan Pelanggaran PT EEE Sengkang, DPRD Wajo Mediasi
-
Sempat Mangkrak, Komisi III DPRD Wajo Pastikan Proyek Kawasan Kumuh Lanjut Tahun ini
-
DPRD Wajo Pertanyakan Proyek Jalan Kota Baru di Sabbangparu: Tak Ada Asas Manfaat!
-
Komisi I DPRD Wajo Harap Operasi Ketupat 2026 Fokus Jaga Objek Vital di Jalur Mudik