WAJO, PEDOMANMEDIA - Proses pembangunan Pasar Tempe Wajo diminta untuk dihentikan sementara. Hal tersebut berdasarkan SK yang diterbitkan Kementerian PUPR melalui Karya Balai Prasarana Permukiman Sulsel dengan UM.0201Cb39/1056.
Dalam surat Kementrian PUPR tersebut yang ditujukan ke Pemkab Wajo sehubungan dengan penyampaian surat tersebut tertanggal 16 November 2020 lalu, dimana didalamnya terkait penyampaian soal status pemutusan kontrak PT Delima Agung Utama dengan PPK PSP-POP Satker pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah ll Sulsel telah memasuki tahap penekanan oleh inspektur Dirjen Kementerian PUPR dan saat ini menunggu rekomendasi akhir.
Dimana pembangunan Pasar Tempe tersebut belum dapat dimulai oleh penyedia jasa dan tahapan kegiatan pelaksanaan kontruksi harus mengacu pada ketentuan kontrak antara lain rapat persiapan pelaksanaan kontruksi/PCM, penyerahan lapangan, persetujuan mobilisasi personil dan peralatan serta pemeriksaan bersama/MCO.
"Untuk itu, aktivitas pekerjaan di lapangan belum dapat dimulai disebabkan belum tersedianya persyaratan yang menjadi kewajiban dan berdasarkan ketentuan kontrak dan dalam hal ini penyedia dinilai gagal untuk menyampaikan dokumen dan tim personel manajerial serta belum diperkenankan melakukan mobilisasi dan tenaga kerja, peralatan maupun bahan bangunan di lokasi sambil menunggu persetujuan resmi dimulainya pekerjaan persiapan maupun kontruksi hanya dari balai Prasarana Permukiman Sulsel," demikian isi surat yang ditandangani Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel Ahmad Asiri.
Sedangkan pihak dari PT Delima Agung Utama, Fakhruddin yang dihubungi via selulernya terkait hal tersebut mengatakan kalau sampai saat ini pihaknya dan juga sebelumnya sebagai pihak penyedia atau pemenang kontrak untuk pekerjaan Pasar Tempe tersebut mengaku kalau hingga saat ini belum ada yang secara resmi sampai ke pihaknya terkait pemutusan kontrak dan akan diadakan lelang ulang.
"Sampai saat ini kami atau selaku pihak PT Delima belum mendapatkan kabar resmi atau surat yang sampai ke kami terkait hal tersebut," ungkapnya saat dihubungi via selulernya.
Terpisah, Kadis Diskoperindagkop dan UKM Wajo H Ambo tak menampik soal adanya pemutusan kontrak dan akan diadakan lelang tender ulang oleh pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel.
"Kami dalam hal ini pihak Pemkab Wajo hanya sebagai penyedia lahan saja," tandasnya.
Seperti diketahui untuk rencana pembangunan pasar Tempe ini menelan anggaran sekitar Rp56 milliar melalui anggaran APBN pusat.
Penulis: Andi Erwin
BERITA TERKAIT
-
Ditarget Rampung Tahun ini, Pasar Tempe Wajo Diharap tak Mangkrak Lagi
-
Setahun Mangkrak, Pembangunan Pasar Tempe Wajo Dilanjut
-
Proyek Pasar Tempe Wajo Terancam Molor Lagi, Laksus: Dari Awal Penuh Masalah
-
Melihat Progres Pasar Tempe Wajo: Konsep Hijau, Jadi Percontohan Nasional
-
Ditandai Peletakan Batu Pertama, Pembangunan Pasar Tempe Wajo Dimulai