The Royal Islamic Rilis 500 Muslim Berpengaruh di Dunia, Prabowo Peringkat 15
Pandangan Prabowo tentang Gaza juga diulas. Prabowo disebut menempatkan posisi Indonesia dengan mengecam tindakan Israel terhadap Gaza.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - The Royal Islamic Strategic Studies Centre Yordania merilis 500 muslim berpengaruh di dunia 2025. Presiden Prabowo Subianto berada di peringkat ke-15.
The Royal Islamic Strategic Studies Centre menjelaskan daftar ini untuk menunjukkan pengaruh para tokoh muslim terhadap umat Islam. Pengaruh tersebut bisa berupa pengaruh budaya, ideologi, politik, dan ekonomi.
The Royal Islamic Strategic Studies Centre menerbitkan publikasi tidak serta merta mendukung pandangan para tokoh tersebut. Tujuan daftar ini adalah mengukur pengaruh mereka. Pengaruhnya bisa berasal dari ulama atau seorang pemimpin.
Posisi pertama daftar ini diduduki oleh Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani. Selanjutnya, pada posisi ke-7 ada Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan.
Kemudian, pada urutan kedelapan ada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz. Lalu ada Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di posisi ke-10.
Selain Prabowo, ada dua tokoh muslim dari Indonesia, yakni Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang duduk di posisi ke-19 dan KH Habib Luthfi bin Yahya di posisi ke-31.
The Royal Islamic mengulas bahwa Prabowo menjabat sejak Oktober 2024. Prabowo disebut telah melakukan perombakan besar-besaran di kabinetnya saat menghadapi protes nasional. Prabowo juga disebut sebagai sosok yang berkharisma saat berpidato.
"Prabowo dikenal karena kharisma bicaranya di depan publik dan kemampuannya untuk terhubung dengan pemilih pedesaan dan kelas pekerja. Ia juga seorang penunggang kuda yang ulung, telah mewakili Indonesia dalam kompetisi internasional," ulasnya.
Pandangan Prabowo tentang Gaza juga diulas. Prabowo disebut menempatkan posisi Indonesia dengan mengecam tindakan Israel terhadap Gaza.
"Indonesia telah mengecam keras tindakan Israel di Gaza, dan menawarkan dukungan terhadap kasus genosida Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan mengajukan pendapat penasihat hukum," lanjutnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
