Kasus HIV/AIDS Makassar Tinggi, Appi Ingin Perda Dikebut
Namun, dengan terbatasnya alokasi APBD dan berkurangnya bantuan donor internasional, diperlukan mekanisme pendanaan domestik yang lebih berkelanjutan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA — Populasi penderita HIV/AIDS di Makassar meningkat signifikan dalam 5 tahun terakhir. Wali Kota Munafri Arifuddin mendorong Perda HIV/AIDS dikebut agar upaya penanggulangan bisa dilakukan secara komprehensif.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, dan jajaran Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Selatan, di Balai Kota, Senin (3/11/2025). Pertemuan dihadiri lintas elemen.
Appi memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan HIV tetap berjalan efektif, untuk pencegahan penyakit sosial. Sekaligus mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan mengatur lebih luas aspek penanganan HIV, perilaku berisiko, dan isu sosial terkait.
“Dengan berbagai dinamika terjadi, saya pastikan Perda HIV/AIDS akan jalan dan menjadi peraturan daerah di Kota Makassar,” kata Munafri, di Kantor Balai Kota saat menerima Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk program pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS.
Appi menegaskan, dengan adanya Ranperda menjadi regulasi untuk pemerintah dan Dinas kesehatan bekerja maksimal.
Aturan Perda tersebut kini sudah tahap masuk Prolegda, dan direncanakan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026, sebagai upaya memperkuat kebijakan daerah dalam menekan angka kasus HIV di Kota Makassar.
“Kami selalu upayakan agar penyelesaian persoalan HIV ini menjadi kerja bersama. Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan penerima manfaat program harus saling berkoordinasi. Ini yang kami mohonkan untuk terus mendapat dukungan,” tegas Munafri.
Menurutnya, penanganan HIV/AIDS menjadi perhatian serius Pemkot Makassar, mengingat angka kasus yang relatif dari tahun ke tahun.
Untuk itu, diperlukan penanganan lintas sektoral, tidak hanya di level teknis, tetapi juga pada tataran kebijakan dan penganggaran.
“Ini memang menjadi konsen pemerintah karena angkanya semakin tinggi. Dibutuhkan kerja lintas sektoral di internal pemerintah agar persoalan ini bisa benar-benar diatasi,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi itu juga menegaskan, tantangan sosial yang muncul di lapangan, salah satunya kecenderungan sebagian pengidap HIV yang enggan terbuka terkait status kesehatannya.
“Persoalan HIV bisa menjadi lebih fatal karena banyak yang sudah tidak mau mengaku. Baru ketahuan setelah ada operasi atau tindakan,” tuturnya.
Dari data yang tercatat di Dinas Kesehatan Kota Makassar, angka HIV di Makassar, dari tahun ke tahun terus menurun. Pada tahun 2023 terdapat 1015 kasus, kemudian tahun 2024 menurun menjadi 925 kasus. Selanjutnya, pertengahan tahun 2025, menurun menjadi 454 kasus.
Dalam kesempatan itu, Direktur PKBI Sulsel, Andi Iskandar Harun, menjelaskan bahwa penerapan mekanisme kontrak sosial melalui Swakelola Tipe III menjadi solusi konkret untuk menjamin keberlanjutan program HIV-AIDS, terutama di tengah menurunnya dukungan pendanaan internasional (global fund transition).
“Peran OMS seperti LSM dan CBO sangat penting dalam menjangkau populasi kunci yang paling berisiko—seperti pekerja seks, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL), waria, dan pengguna narkoba suntik,” ujar Iskandar.
Namun, dengan terbatasnya alokasi APBD dan berkurangnya bantuan donor internasional, diperlukan mekanisme pendanaan domestik yang lebih berkelanjutan.
Ia menyebut, solusi yang diusulkan adalah penerapan Swakelola Tipe III sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
