Muh. Syakir : Minggu, 27 April 2025 16:40

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA — Kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar kembali memunculkan masalah, setelah terungkapnya pelanggaran perizinan oleh Helen’s Night Mart di Jalan AP Pettarani No. 32, Makassar.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, dr. Udin Saputra Malik, menilai pengawasan terhadap izin usaha di sektor ini perlu diperketat, khususnya setelah sistem layanan perizinan dialihkan menjadi berbasis daring dan terintegrasi dari pusat hingga daerah.

Dalam program Wakil Kita podcast Herald Sulsel, dr. Udin menegaskan bahwa setiap unit usaha wajib melengkapi seluruh perizinan, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga izin operasional, sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Masih banyak usaha yang berjalan tanpa izin lengkap. Kami berupaya mendorong kesadaran, bukan mempermalukan. Semua unit usaha harus patuh pada prosedur hukum yang berlaku,” kata Udin.

Ia juga menambahkan, Komisi A tidak bermaksud menekan sektor usaha secara berlebihan, sebab keberadaan investasi penting untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar. Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan aturan.

“Ada mekanisme yang jelas melalui Makassar Government Center (MGC). Kalau mengalami kesulitan, lebih baik langsung konsultasi ke PTSP atau dinas terkait, bukan mencari jalan pintas lewat calo,” tegasnya.

Terkait sidak di Helen’s Night Mart, Udin mengaku pihak DPRD tidak dilibatkan dalam proses awal tersebut. Meskipun demikian, ia menilai peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam tugas pengawasan.

“Kami tidak mempermasalahkan tidak diajak dalam sidak. Justru ini menjadi pemicu kami untuk lebih aktif. Intinya, pengawasan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ke depan, Komisi A DPRD Makassar berencana memanggil dinas terkait beserta pihak pengelola Helen’s Night Mart untuk mengevaluasi pelanggaran yang ditemukan dan merumuskan langkah tindak lanjut.