Minggu, 21 Februari 2021 18:15

Viral, Perempuan Bercadar di Makassar Terekam CCTV Gondol Rp30 Juta

Tersangka diamankan di Polsekta Bontoala.
Tersangka diamankan di Polsekta Bontoala.

Pelaku beraksi di Pasar Terong. Selain uang tunai Rp30 juta, ia juga menyambar sepasang anting emas, kunci kontak dan surat penting lainnya.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seorang perempuan bercadar terekam kamera pengintai (CCTV) beraksi di sebuah toko sembako di Pasar Terong Makassar. Ia menggondol uang tunai Rp30 juta.

Perempuan paruh baya ini beraksi dengan modus berpura pura membeli barang. Saat pemilik toko lengah, ia beraksi dengan cepat.

Pelaku diketahui bernama HT (52), warga Jalan Balana, Makassar. Ia diringkus beberapa jam setelah aksinya terekam CCTV.

Baca Juga

Berdasarkan laporan polisi, korban merugi hingga mencapai Rp38 juta. Selain uang tunai Rp30 juta, ia juga menyambar sepasang anting emas, kunci kontak dan surat penting lainnya.

Korban menuturkan, awalnya tas miliknya disimpan di sampingnya. Lalu datang seorang ibu bercadar serba hitam berpura pura belanja lalu menunduk ke bawah rak tempat tas miliknya disimpan.

Lalu ibu tersebut tidak jadi berbelanja dan langsung meninggalkan toko.

"Saya buka CCTV ternyata benar yang mengambil itu ibu yang bercadar tadi. Dia pura pura membeli. Kayaknya dia memang sudah incar tas saya," tutur korban.

Atas laporan tersebut dan hasil lidik anggota Opsnal Polsek Bontoala, pelaku berhasil diendus keberadaanya di Jalan Balana, Kota Makassar. Tak tunggu lama kemudian anggota langsung menuju alamat yang dicurigai.

Penngkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Robert Hariyanto Siga didampingi Panit II Resmob Ipda Rusli. Di sana petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Dari hasil interogasi petugas, HT mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil tas milik korban di samping meja setelah berpura pura sebagai pembeli.

"Saat itu korban sementara duduk di samping meja sambil kerja bawang," ujar tersangka di depan penyidik.

Menurut Kapolsek Bontoala Kompol Andriyani, saat ini HT( 52) telah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ternyata dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek, HT adalah residivis dengan kasus yang sama. Ia sudah dua kali ditangkap petugas Polsekta Bontoala.

Penulis : Hasan
Editor : Muh. Syakir
#Pencuri Terekam CCTV #Pasar Terong #Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer