JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah memutuskan perubahan cuti bersama 2021. Dalam skema baru yang disepakati, cuti bersama dipangkas dari 7 hari menjadi 2 hari.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB tiga menteri adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan ini diumumkan, Senin (22/2/2021). Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Hadir dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Dalam skema baru itu, cuti bersama Lebaran mengalami pemangkasan paling banyak. Yakni 3 hari. Yaitu tanggal 17, 18 dan 19 Mei. Cuti bersama Natal juga dipangkas sehari yakni tanggal 27 Desember.
Berikut formulasi lengkap perubaham cuti bersama 2021.
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW,
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Cuti bersama yang tidak berubah adalah:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu, program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Pemerintah juga tetap mengimbau masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
BERITA TERKAIT
-
Pengangkatan CPNS Diundur Oktober, Menpan RB Tuai Sorotan
-
ASN Pindah ke IKN April 2025, Kemenpan RB Tunggu Arahan Prabowo
-
Nyepi Beriringan Ramadan, Menag: Momentum Saling Menghormati Ritual dan Tradisi
-
Menaker: Buruh yang Kerja Saat Hari Pencoblosan Berhak Dapat Upah Lembur
-
Menaker Ida Fauziyah: Semua Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Hari ini