Senin, 22 Februari 2021 20:25

Tak Indahkan Surat Pemprov, Pemkab Torut Dinilai Intimidasi Pedagang Pertokoan Rantepao

Pertokoan Rantepao.
Pertokoan Rantepao.

Surat peringatan tiga nomor 045.2/0246/Sat Pol PP dan Damkar pada poin F yang ditandatangani oleh Bupati Torut Kalatiku Paembonan, disampaikan kepada para pemakai/penyewa Pertokoan Rantepao untuk segera secara sukarela mengosongkan ruangan front toko pasar Rantepao atau pertokoan Rantepao dalam waktu 3X24 jam.

TORUT, PEDOMANMEDIA- Pemkab Torut telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III soal pembongkaran Pertokoan Rantepao, Senin (22/2/2021). Pemkab dinilai tak mengindahkan surat dari Pemprov Sulsel.

Salah satu pemerhati dari Asosiasi Pedagang Torut Samuel Kevin mengungkapkan, hal itu merupakan intimidasi sepihak karena Pemprov Sulsel telah mengeluarkan surat yang tertulis bahwa untuk menjaga situasi politik dan keamanan serta perekonomian daerah, diminta kepada bupati untuk melakukan penataan secara persuasif.

"Artinya secara kekeluargaan, tanpa ada tekanan atau ancaman kan, sementara pada pemilik pertokoan dan pedagang di sini sudah mengambil langkah hukum lewat pengacaranya," ungkapnya.

Baca Juga

Kata Kevin, harusnya pemerintah menghormati proses hukum yang ada, bukannya malah mereka karena yang akan menjadikan konflik horizontal antara pemerintah dan para pedagang di pertokoan.

Surat peringatan tiga nomor 045.2/0246/Sat Pol PP dan Damkar pada poin F yang ditandatangani oleh Bupati Torut Kalatiku Paembonan, disampaikan kepada para pemakai/penyewa Pertokoan Rantepao untuk segera secara sukarela mengosongkan ruangan front toko pasar Rantepao atau pertokoan Rantepao dalam waktu 3X24 jam.

Dalam SP tersebut juga menyampaikan tempat berjualan untuk sementara di pasar Bolu bagi pemakai/penyewa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dari Pemda dan dapat segera mendaftar ke Bapenda Torut dengan alamat ex Hotel Marante lantai 3.

"Memberikan jaminan bahwa apabila telah diadakan pembangunan mall ataupun plaza dan sejenisnya sekitar kawasan senter maka para pemakai/penyewa adalah pihak yang harus diprioritaskan menempati ruangan dalam pembangunan dimaksud dengan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku," tulis Kalatiku.

Penulis : Susanna Rulianti
Editor : Jusrianto
#Pertokoan Rantepao #Pemkab Torut
Berikan Komentar Anda