BONE, PEDOMANMEDIA - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Irham membantah adanya dugaan suap dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan pria bernama DR (30). Dugaan suap mencuat usai beredarnya potongan video percakapan diduga orang tua DR (30), yakni NL, dengan seorang pria bernama BH.
"Kami nyatakan dengan tegas bahwa informasi soal polisi disuap itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk penyelesaian perkara tersangka," tegas Iptu Irham, Rabu (14/1/2026).
Menurut Irham, pihaknya telah mengundang beberapa pihak untuk memberikan keterangan. Ketiganya secara kompak membantah adanya penyerahan uang suap kepada polisi.
Orang tua tersangka DR, NL mengakui bahwa ia yang ada dalam percakapan telepon tersebut. Dalam percakapan itu, ada seseorang yang menggunakan telepon milik BH yang tidak dikenalnya meneleponnya.
NL mengakui anaknya ditangkap dalam kasus narkoba. Ketika ditanyakan mengenai nama dan kanit yang disebut dalam percakapan, apakah ia kenal dengan orang tersebut, ia mengatakan tidak kenal dan hanya mendengar dari kabar saja, namun tidak tahu lagi dari mana kabar itu didapat.
Ia juga menegaskan tidak pernah ke Polres, bahkan untuk menjenguk anaknya sekalipun.
Ketika ditanyakan tentang nominal uang Rp15 juta yang disebutkan dalam percakapan, istri tersangka menjawab bahwa awalnya ia meminta bantuan kepada IC. Ia menanyakan apakah IC bisa menyerahkan uang sebesar Rp15 juta untuk membantu mengurus suaminya. Namun karena tidak bisa, uang tersebut ia tarik kembali dan tidak jadi diserahkan.
Sementara itu IC memberikan penjelasan yang lebih detail tentang kronologi kejadian. Pertama kali, istri tersangka mendatangi rumahnya meminta tolong. Istri tersangka menyampaikan bahwa jika ada dana sekian, tolong dibantu untuk mengurus suaminya.
IC menjawab untuk menunggu terlebih dahulu karena ia akan mengecek ke Polres. Setelah sampai di Polres, saat tersangka sudah atau akan menjalani asesmen setelah gelar perkara, IC bertemu dengan penyidiknya.
Penyidik menyampaikan kepada IC bahwa kasus ini akan diproses melalui asesmen. IC diberitahu untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya karena tersangka tetap akan diasesmen sesuai prosedur.
IC kemudian kembali dan menyampaikan kepada istri tersangka bahwa tidak perlu ada nominal-nominal uang. Dari sinilah kemudian muncul informasi yang keliru tentang nominal Rp15 juta tersebut.
Menurut Iptu Irham penanganan kasus DR telah dilakukan sesuai prosedur. Telah dilakukan gelar perkara, uji laboratorium telah dilaksanakan dan asesmen terhadap tersangka telah dilakukan. Barang bukti yang disita seberat 0,3 gram.
Tersangka sendiri direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Bone
Iptu Irham mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan cara yang konstruktif dan tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum terverifikasi.
"Jika ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, jangan ragu untuk menyampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap saran dan kritik demi perbaikan kinerja kami ke depan," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Bikin Resah, Polisi Amankan 4 Pemuda di Bone yang Konvoi Bawa Senjata Mainan
-
Dukung Arahan Presiden, Polres- Brimob Bone Aksi Bersih-bersih di TPI Bajoe
-
Pemuda di Bone Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sadis
-
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba REBONECITY di Bone, 4 Orang Ditangkap
-
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tellu Siattingge Bone, 4 Orang Ditangkap