Rabu, 24 Februari 2021 21:11

Polisi Ringkus DPO Pencuri Aki Mobil di Bawakaraeng Makassar

DPO Pencuri aki mobil saat diamankan petugas.
DPO Pencuri aki mobil saat diamankan petugas.

AF dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Polsek Makassar meringkus AF (20) pelaku pencurian aki mobil di Jalan Gunung Bawakaraeng. AF merupakan DPO.

AF (20) diringkus polisi di kediamannya di Jalan Maccini Gusung, Makassar, Rabu (24/2/2021).

Kanit Reskrim Iptu Syamsul Tompo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku AF (20) yang merupakan DPO Polsek Makassar dalam kasus pencurian.

Baca Juga

"Penangkapan terhadap AF (20) merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang mana sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap AL (20) yang merupakan rekan dari pelaku saat melakukan pencurian," ungkapnya.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AL (20), kami mengidentifikasi identitas pelaku lainnya dan menjadikannya DPO. Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap," tambahnya.

Syamsul Tompo menjelaskan, aksi pencurian kedua pelaku tersebut terjadi pada hari Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Gununf Bawakaraeng. Dimana kedua pelaku mengambil aki mobil milik Korban Sahabu (36) yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci sepuluh sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta .

"Dari tangan pelaku AL (20) kami berhasil menyita 1 buah kunci 10 dan dari tangan pelaku AF (20) kami juga berhasil menyita barang bukti 1 buah aki mobil, keduanya akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polsek Makassar #DPO Pencuri Aki Mobil
Berikan Komentar Anda