Muh. Syakir : Kamis, 12 Februari 2026 21:46

TORUT, PEDOMANMEDIA - Terduga pelaku penipuan dan penggelapan inisial MK sedang menjalani proses hukum. Dia terbukti menipu 3 korbannya sebesar Rp581 juta dengan modus mengimingi korban proyek dari Kementerian Pertanian.

Kasus ini ditangani Polres Toraja Utara dan sementara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makale guna proses lebih lanjut.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara,

"Kasus ini sudah kami diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makale sejak kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Ruxon, kasus tersebut mulai bergulir di Polres Toraja Utara sejak Juli 2025. Dia menjelaskan, MK diduga melakukan penipuan dengan modus kerja sama proyek kementerian, menyebabkan kerugian Rp581 juta pada tiga korban.

"Dua korban ditawari proyek irigasi, satu korban lainnya proyek pupuk," ujar Ruxon.

MK kini disangkakan Pasal 492 dan 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.

TAG

BERITA TERKAIT