JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Supriadi alias Adi T, buronan kasus narkotika, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Adi T adalah pemasok utama narkoba dari jaringan internasional.
Penangkapan yang berlangsung Jumat (13/2) pukul 21.00 WIB itu dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Mulanya, kepolisian menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu, ada seorang tersangka DPO atas nama Supriadi alias Adi T yang dicekal berada di sana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury bergerak menuju lokasi untuk menangkap pelaku.
"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi als Adi T beserta barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri jaringan tersangka lainnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 paspor
- 1 KTP
- 8 unit ponsel pintar
- 5 kartu ATM
- 1 SIM internasional
- 1 tas merek TUMI warna hitam
- 1 boarding pass maskapai Air Asia
- Uang tunai sebesar 3 ringgit
BERITA TERKAIT
-
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 14.580 Ekstasi Jaringan Medan-Palembang
-
3 Pemasok Narkoba di THM Jaksel Ditangkap, Polisi Sita Rp3 M
-
Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan 52 Kg Sabu di Pelabuhan Merak
-
Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Sita 59,46 Kg Emas Batangan Bernilai Rp150 M
-
Polres Toraja Utara Bantah Isu Barang Bukti Sabu 160 Kg Hilang Dimakan Tikus: Hoaks!