Kamis, 26 Februari 2026 17:15

Giliran Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos 2020

Giliran Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos 2020

Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul juga telah membebastugaskan Edi Suharto.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK memanggil Staf Ahli Menteri Sosial, Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial nonaktif, Edi Suharto (ES), terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Edi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini Kamis (26/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026)

"ES PNS/Staf Ahli Menteri Sosial, Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2023 sampai dengan sekarang," tambahnya.

Baca Juga

Selain Edi, KPK memanggil saksi bernama Hartono Laras, yang merupakan seorang PNS. Pemeriksaan dilakukan di Bandung, Jawa Barat.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," sebutnya.

Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.

KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

KPK menyebutkan kasus ini terkait dengan pembagian lima juta bansos di 15 provinsi. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Edi Suharto merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Rudy Tanoesoedibjo telah mengajukan praperadilan dan ditolak.

Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul juga telah membebastugaskan Edi Suharto. Kemensos mendukung proses hukum yang dilakukan KPK sehingga pembebas ltugasan ini dilakukan agar Edi dapat fokus mengikuti proses hukum.

"Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES (Edi Suharto) yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata Gus Ipul kepada wartawan di Kemensos, Jumat (3/10/2025).

 

Editor : Muh. Syakir
#KPK #Kasus korupsi bansos
Berikan Komentar Anda