MAROS, PEDOMANMEDIA – Pemerintah Kabupaten Maros menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Maros untuk dibahas menjadi regulasi baru di daerah. Empat raperda tersebut mencakup penyelenggaraan inovasi daerah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan kearsipan, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Penyerahan raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maros yang digelar Jumat sore, 13 Maret 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasyid dan dihadiri Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur.
Muetazim mengatakan, salah satu raperda yang diajukan yakni tentang penyelenggaraan inovasi daerah. Menurutnya, inovasi menjadi peluang penting bagi daerah untuk melahirkan berbagai gagasan baru dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Inovasi daerah merupakan peluang bagi pemerintah daerah untuk berkreativitas dan melahirkan ide serta gagasan baru untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan,” katanya.
Ia menyebut, Kabupaten Maros termasuk daerah yang cukup aktif dalam mengembangkan inovasi.
“Tahun 2023 tercatat ada 46 inovasi daerah yang dihasilkan di Kabupaten Maros,” katanya.
Namun demikian, Muetazim mengungkapkan masih ada kendala dalam pengembangan inovasi daerah, salah satunya terkait periode penginputan inovasi dalam sistem Kementerian Dalam Negeri.
Sementara inovasi yang dibuat oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dapat muncul kapan saja.
“Akibatnya banyak inovasi daerah yang telah dirintis namun belum dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan periode penginputan dalam sistem,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyerahkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan agar aktivitas pembangunan maupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dapat dicegah sejak awal.
Muetazim menjelaskan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
RPPLH memuat rencana pengelolaan sumber daya alam, mulai dari pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, hingga pelestarian lingkungan hidup, termasuk upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Raperda lain yang diajukan yakni Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Menurut Muetazim, regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kearsipan harus diselenggarakan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan agar pengelolaan dokumen pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Hal tersebut juga mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang materi muatan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan kearsipan.
Sementara raperda terakhir yang diajukan adalah Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Muetazim menilai, ketertiban dan ketentraman masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Aturan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sekaligus mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, mengatakan DPRD akan segera menindaklanjuti empat raperda tersebut.
Menurutnya, regulasi yang diajukan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Ribuan Siswa di Wilayah Terpencil Belum Tersentuh MBG, Pemkab Maros Usul 15 SPPG
-
Perkuat Kolaborasi, UNM-Pemkab Maros Luncurkan 16 Tema PKM Terpadu 2026
-
Bupati Chaidir Syam Tunjuk Nuryadi jadi Plt Kadis Perikanan Maros
-
Cara Pemkab Maros Hemat Energi: Pangkas Perjalanan Dinas, ASN Pakai Sepeda
-
Lepas 626 CJH, Bupati Maros Cerita Perjuangan Panjang Hingga dapat Tambahan Kuota 100%