Muh. Syakir : Sabtu, 27 Februari 2021 16:40
Mardani Ali Sera

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - PKS merespons terbitnya peraturan presiden terkait investasi minuman keras di Bali, NTT, Sulut dan Papua. PKS menolak, dengan asumsi besarnya mudarat yang bisa muncul.

Namun respons berbeda datang dari dengan Partai Nasdem. Partai Nasdem justru menilai, perpres yang keluarkan Presiden Joko Widodo ini akan menyerap angkatan kerja cukup besar.

"Inikan kontradiktif. Pak Jokowi kan menggaungkan mau membangun SDM. Tapi justru dengan perpres ini akan merusak program itu," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Mardani, dari perspektif mana minuman keras memberi dampak pada pembangunan SDM. Miras adalah sumber kemudaratan. Kata dia, manfaatnya sedikit. Mudaratnya banyak.

Karena itu PKS memastikan menolak perpres tersebut. Ia pun yakin ini akan ditentang oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Karena masyarakat tahu apa dampak buruk yang bakal muncul dengan peredaran miras dalam jumlah besar.

Mardani menyebutkan akan menempuh upaya konstitusional untuk membatalkan perpres itu.

Sementara itu Ketua DPP NasDem Martin Manurung menilai perpres ini pasti telah melalui kajian dengan berbagai pertimbangan. Dan keputusan pemerintah diyakini lebih objektif.

"Tentu perpres ini dihasilkan secara komprehensif. Pemerintah telah mempertimbangkan semua sisi. Termasuk bahwa di Bali, NTT, Sulut dan Papua itu memiliki miras yang jadi bagian dari kearifan lokal," paparnya.

"Saya yakin pemerintah sudah melakukan kajian yang komprehensif dan selektif sebelum memutuskan hal tersebut," kata Ketua DPP NasDem Martin Manurung kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).l

Hanya saja selama ini banyak yang keliru dalam pemanfaatannya. Tidak mengikuti standar kesehatan. Dan tidak diatur dalam regulasi yang tepat.

Tapi dengan adanya perpres, miras ini justru akan jadi devisa bagi daerah. Investasi di sektor ini akan menghasilkan potensi penyerapan lapangan kerja.

Martin membandingkan besarnya nilai impor miras masuk Indonesia. Jika miras dari daerah bisa dimaksimalkan, maka impor bisa ditekan.

Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Perpres terkait investasi miras di Bali, NTT, Sulut, hingga Papua. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.