SENGKANG, PEDOMANMEDIA — Sebanyak 142 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3). Para warga binaan menerima pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga satu bulan.
Kepala Rutan Sengkang, Oki Setiawan, dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” demikian isi sambutan yang dibacakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 142 warga binaan menerima remisi. Rinciannya, 16 orang memperoleh remisi selama 15 hari, 120 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 6 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.