MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan aktivitas kerja dari rumah maupun Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari kerja pasca-periode libur Lebaran. Kebijakan berlaku mulai Rabu hari ini, 25 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN dilarang melakukan kehadiran fisik di kantor selama periode yang ditentukan, dan wajib mematuhi protokol work from home atau bekerja dari lokasi manapun sesuai kebutuhan tugas. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi kesehatan karyawan pasca-liburan panjang hingga efisiensi operasional yang dapat dicapai melalui sistem kerja fleksibel.
Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa ketentuan jam kerja ASN pada dasarnya telah diatur melalui kebijakan nasional. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan dan menyesuaikan aturan tersebut.
“Kebijakan ketentuan jam kerja itu kan diatur oleh peraturan presiden. Nanti kalaupun misalnya ada fleksibilitas yang kemudian diatur lebih lanjut karena kebijakan yang bersifat nasional, tentu saja kita diimplementasikan saja,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Ia mengakui bahwa penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk WFH, saat ini masih dalam tahap penyesuaian. Namun demikian, ASN dituntut untuk mampu beradaptasi dengan pola kerja baru tersebut.
“Sebenarnya memang karena itu kan masih masa penyesuaian. Jadi kenapa pada akhirnya kita harus tetap beradaptasi dengan sistem ini, karena ini kan menjadi, sekarang kan sudah menjadi pola,” lanjutnya.
Menurut Erwin, perkembangan sistem kerja berbasis digital turut mendukung efektivitas kinerja ASN meskipun tidak selalu bekerja dari kantor. Sejumlah proses administrasi pemerintahan kini telah beralih ke platform digital.
“Karena ternyata kan memang setelah dilihat, pekerjaan juga memang sekarang lebih banyak digital. Misalnya penandatanganan pun sekarang kita sudah pakai smart office,” jelasnya.
Ia menambahkan, berbagai pengajuan dokumen penting yang menjadi output pemerintah saat ini sebagian besar telah menggunakan tanda tangan digital, sehingga tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik di kantor.
“Pengajuan-pengajuan dokumen-dokumen yang kemudian penting, yang menjadi output pemerintah juga, rata-rata itu sudah melalui tanda tangan digital. Jadi sebenarnya tidak terlalu mengganggu kinerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan kebijakan kerja fleksibel diterapkan sebagai bagian dari arahan efisiensi dari pemerintah pusat.
“Ada permohonan dari Bapak Presiden untuk penghematan, terutama penggunaan bahan bakar. Ini kami sudah menerapkan WFA, work from anywhere, tiga hari kerja dan dua hari bisa dari mana saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Sulsel juga tengah mempertimbangkan penambahan skema WFH, namun masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Tapi nanti mungkin akan ditambah lagi dengan WFH. Kita pertimbangkan setelah ada surat resmi dari Bapak Presiden. Mohon pengertiannya, mudah-mudahan ini dapat menambah efisiensi kita,” tutupnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Raih WTP ke-5 Secara Beruntun, Sudirman: Bukti Transparansi
-
Bicara di Depan 5 Menteri, Gubernur Sudirman Paparkan Keberhasilan Sulsel Tangani ATS
-
Bantu Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa, Pemprov Sulsel Suntik Rp1 M
-
Update Proyek Infrastruktur Sulsel: Ruas Panciro-Batas Makassar Sudah 83,35%
-
Tren Investasi Membaik, Sulsel Targetkan Rp22 Triliun di 2026