MAKASSAR, PEDOMANMEDIA — Pemerintah Kota Makassar, kembali mencatatkan langkah progresif dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin Pemkot Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (26/3/2026), dalam suasana formal dan penuh optimisme terhadap penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD secara langsung dari Wali Kota Munafri Arifuddin kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu.
Langkah cepat ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan tepat waktu.
Tidak hanya menjadi yang pertama dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, capaian ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah kota dalam membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.
“Ini merupakan sebuah proses pertanggungjawaban yang kami laporkan, bagaimana penggunaan anggaran yang kami lakukan yang berasal dari masyarakat,” katanya.
“Dengan memaksimalkan proses penggunaan tersebut untuk kembali kepada masyarakat melalui program-program dan kegiatan yang memberikan dampak langsung,” lanjutnya.
Ini membuktikan, komitmen Pemkot tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga mencerminkan arah baru kepemimpinan di Kota Makassar yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja sebagai fondasi utama dalam setiap program pembangunan.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menunjukkan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar wacana, melainkan diwujudkan melalui kerja nyata dan terukur.
Momentum ini sekaligus menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa dalam memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip good governance.
Pada kesempatan ini, Appi berharap laporan ini dapat memberikan gambaran utuh terkait efektivitas penggunaan anggaran oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus memastikan tidak ada anggaran yang terbuang sia-sia.
Menurutnya, setiap alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung pembangunan yang berdampak langsung, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkup pemerintah kota.
“Kami berharap seluruh anggaran yang digunakan benar-benar bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan dampak nyata,” harap orang nomor satu Kota Mkassar itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyerahan LKPD ini juga menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan oleh BPK, sebelum nantinya dipertanggungjawabkan kepada DPRD.
“Laporan ini memberikan gambaran bagaimana tata kelola keuangan di pemerintah kota. Nantinya akan diperiksa oleh BPK apakah sudah sesuai dengan sistem dan prosedur. Jika sesuai, tentu kita berharap mendapatkan opini WTP,” jelasnya.
Ia menambahkan, capaian penyampaian laporan tepat waktu bahkan lebih cepat dari batas yang ditentukan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menjaga akuntabilitas.
“Kami menyelesaikan ini lebih cepat sebagai bagian dari kebiasaan baik, agar proses pemeriksaan bisa segera berjalan sebelum nantinya dipertanggungjawabkan di DPRD,” terangnya.
Pada kesempatan ini, Appi menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan yang selama ini terus memberikan arahan dan masukan dalam proses pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
“Kami berterima kasih kepada BPK yang senantiasa memberikan arahan dalam penyusunan laporan, sehingga kami bisa memaksimalkan proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara baik,” ucapnya.
Sedangkan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas ketepatan waktu dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited).
Ia menyampaikan, sesuai ketentuan perundang-undangan, batas akhir penyerahan laporan keuangan daerah adalah 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir. Namun, Pemerintah Kota Makassar telah menyerahkan laporan tersebut lebih awal, yakni pada 26 Maret 2026.
“Secara aturan, paling lambat penyerahan laporan itu tanggal 31 Maret. Dan Pemkot Makassar telah menyerahkan pada tanggal 26 Maret. Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Makassar-Jepang Lanjutkan Kerja Sama: Kelola Sampah-Atasi Macet
-
May Day 2026 di Makassar, Appi Janjikan Meriah-Dialogis, tak Ada Long March
-
RSUD Daya Kini Dilengkapi Cathlab, Wawali Aliyah: Lompatan Besar Layanan Kesehatan
-
Makassar Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik dari Kemendagri
-
Peringatan May Day 2026 Dipusatkan di Karebosi, Appi Ingin tak Ada Lagi Long March