20 Lapak PKL Ditertibkan di Jalan Kalimantan, Appi Janjikan Relokasi
Bahkan, teguran telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) ketiga sebagai bentuk upaya persuasif agar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di Jalan Kalimantan. PKL tersebut selama ini menempati trotoar dan saluran drainase.
Setelah bertahan selama kurang lebih 25 tahun di atas bangunan fasilitas umum, sebanyak 20 lapak liar jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, akhirnya ditertibkan. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri, Kamis (26/3/2026).
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menjelaskan, penertiban tersebut bukan tanpa alasan, tetapi melewati presudur. Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menciptakan estetika kota.
"Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota," ujarnya
Meski demikian, petugas tetap melanjutkan penertiban secara bertahap hingga seluruh lapak berhasil dibongkar. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki sekaligus menghambat aliran drainase.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah setempat telah memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang.
Bahkan, teguran telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) ketiga sebagai bentuk upaya persuasif agar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.
"Kami sudah lakukan pendekatan dan memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba," jelas Andi Unru.
