Muh. Syakir : Senin, 06 April 2026 14:54
Pengacara Efrianto, Hasan Basri.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Elfrianto alias Kevin, mantan anggota DPRD Wajo, Sulsel memberi hak jawab atas pemberitaan PEDOMANMEDIA terkait dugaan KDRT terhadap istrinya, Andi Herawati Dahri. Elfrianto alias Kevin melalui kuasa hukumnya, Hasan Basri, menyebut, pemberitaan soal penganiayaan itu tidak sesuai fakta.

Menurut Hasan, ada upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya dalam kasus ini.

"Klien kami keberatan dan merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang berjudul “Aniaya Mantan Isteri, Eks Anggota DPRD Wajo Elfrianto Ditahan” tersebut karena tidak sesuai fakta (hoax). Bahwa berita tersebut dapat membentuk persepsi publik yang negatif atas diri klien kami dan dapat merusak citra atau nama baik klien kami di tengah masyarakat," ujar Hasan Basri, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi PEDOMANMEDIA, Senin (6/4/2026).

Berita ini diterbitkan PEDOMANMEDIA pada 12 Maret 2026 dengan judul berita “Aniaya Mantan Isteri, Eks Anggota DPRD Wajo Elfrianto Ditahan”. Dalam berita tersebut, pelapor Andi Herawati (AHD) menyebutkan bahwa terlapor sempat memukul bagian mulutnya hingga menyebabkan luka. Selain itu, terjadi saling tarik menarik ketika terlapor diduga mencoba mengambil telepon genggam milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka pada bagian mulut dan tangan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

Pengakuan AHD ini kemudian dibantah Elfrianto. Kuasa hukum Elfrianto, Hasan Basri mengatakan, isi berita yang memuat pengakuan pelapor secara sepihak sangat merugikan kliennya.

"Bahwa pemberitaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas hukum praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) karena terkesan bahwa klien kami seakan-akan telah divonis melakukan perbuatan penganiayaan. Padahal sampai saat ini, status klien kami masih tersangka belum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa klien kami telah terbukti melakukan kesalahan penganiayaan sebagaimana judul pemberitaan tersebut di atas," papar Hasan.

Hasan juga menilai, pemberitaan tersebut terkesan juga sebagai penghakiman sepihak yang dapat berdampak sebagai pembunuhan karakter (trial by press atau trial by media) bagi Elfrianto.

"Di samping itu, pemberitaan tersebut juga memberi kesan bahwa status perkawinan antara klien kami dengan isterinya adalah “mantan isteri” hal ini juga bertentangan dengan fakta. Karena sampai saat ini status perkawinan klien kami masih sebagai suami isteri yang sah menurut hukum karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa klien kami dengan isterinya sudah bercerai," jelas dia.

Hasan mengemukakan, pihaknya juga keberatan atas topik berita yang menyatakan bahwa berdasarkan laporan polisi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 6 Februari lalu di kediaman korban di Jalan Andi Jaja, Siwa, Kecamatan Pitumpanua. Di mana dalam berita disebutkan keduanya dilaporkan sempat terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan terhadap AHD.

"Bahwa topik pemberitaan tersebut lagi-lagi tidak sesuai fakta dan dapat membunuh karakter dan citra klien kami. Bahwa pemberitaan ini seakan-akan menuduh klien kami telah terbukti bersalah melakukan perbuatan penganiayaan, padahal sampai saat ini belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa klien kami telah melakukan penganiayaan. Sampai saat ini status klien kami masih sebagai tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dan dijelaskan secara detail pada nomor 1 di atas, demikian juga terkait dengan tanggal kejadian “6 Februari” adalah merupakan berita yang tidak sesuai fakta. Karena pada 6 Februari sama sekali tidak ada kejadian atau permasalahan yang terjadi antara klien kami dengan isterinya, bahwa sesuai fakta memang benar ada permasalahan antara klien kami dengan isterinya namun kejadiannya pada tanggal 12 Februari 2026 di rumah kediaman isteri klien kami, bukan pada tanggal 6 Februari," papar Hasan.

Hasan menilai pemberitaan terkait kasus Elfrianto tidak berimbang.

"Terkesan berat sebelah karena hanya memberitakan yang menguntungkan pihak isteri (AHD), dan merugikan pihak klien kami. Padahal dalam permasalahan ini kedua belah pihak sama-sama melapor di Polres Wajo dengan materi laporan yang juga sama yakni sama-sama terkait penganiayaan dan KDRT sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/38/II/2026 SPKT/ Polres Wajo/Polda Sulsel tanggal 12 Februari 2026 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2026 SPKT/ Polres Wajo/Polda Sulsel tanggal 13 Februari 2026," katanya.

Elfrianto juga Mengalami Luka

Hasan menyebutkan, kronologi peristiwa yang diceritakan AHD tidak sepenuhnya benar. Di mana AHD menyebutkan bahwa terlapor sempat memukul bagian mulutnya hingga menyebabkan luka.

"Malah klien kami dilempar keramik dan serpihan keramik tersebut mengenai kaki kiri dan kanan klien kami. Dan pada saat isteri klien kami mengambil keramik lagi dan ingin melempar, klien kami langsung memeluknya agar tidak melempar lagi. Namun saat itu isteri klien kami merontah-rontah untuk melepaskan diri namun klien kami tidak melepaskan pelukan sehingga isteri klien kami (AHD memukul, mencubit dan mencakar sehingga saat itu isteri klien kami terlepas dari pelukan klien kami. Dan klien kami berusaha mengambil HP isterinya yang isterinya pegang saat itu dan kemudian Sdr AMBO TANG dan Sdr MAMA EVA melerai, sedangkan Sdri MADA mengambil HP. Isteri klien kami kembali memukul pada bagian wajah dan rahang klien kami dan saat itu kembali dilerai sehingga istri klien kami baru duduk di kursi dengan tenang dan klien kami juga pun ikut duduk di kursi saat itu. Akibat kejadian tersebut, klien kami sempat mengalami luka-luka akibat terkena pecahan keramik yang dilemparkan oleh isteri klien kami (AHD)," papar Hasan.

Atas kejadian tersebut, pada hari itu juga 12 Februari 2026, AHD melapor ke Polres Wajo berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026 SPKT/ Polres Wajo/Polda Sulsel tentang penganiayaan dan KDRT. Sedangkan Elfrianto pada hari yang sama berobat ke Puskesmas Siwa.

"Keesokan harinya tanggal 13 Februari 2026 baru melapor di Polres Wajo juga tentang penganiayaan dan KDRT sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2026 SPKT/ Polres Wajo/Polda Sulsel tanggal 13 Februari 2026," terang Hasan.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Elfrianto resmi ditahan Polres Wajo pada 11 Maret 2026. Elfrianto kemudian mengajukan permohonan penangguhan pada 13 Maret. Namun belum direspons pihak penyidik.

"Iya kami sudah ajukan penangguhan tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dan alasan untuk kami ketahui untuk tidak ditangguhkan klien kami dari pihak Polres," ujarnya.

Hasan juga mengemukakan mengenai perkembangan penanganan kedua laporan polisi tersebut. Untuk Laporan Polisi dari AHD yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026 SPKT/ Polres Wajo/Polda Sulsel tanggal 12 Februari 2026 sudah sampai pada tahap penyidikan.

"Klien kami sudah berubah status dari status terlapor menjadi tersangka dan bahkan saat ini penyidik sudah melakukan upaya paksa berupa penahan atas diri klien kami," jelas Hasan.

Sementara untuk Laporan Polisi dari Elfrianto yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2026 SPKT/Polres Wajo/Polda Sulsel tanggal 13 Februari 2026, masih berada pada tahap penyelidikan.

"Kami sebagai advokat dari klien kami tidak mengetahui tentang kendala yang ada sehingga laporan klien kami masih berada pada tahap penyelidikan. Padahal menurut kami kalau mengacu pada Pasal 237 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, laporan klien kami sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada alat bukti berupa keterangan dari saksi korban (klien kami) ditambah dengan alat bukti surat berupa visum et revertum," katanya.

 

TAG

BERITA TERKAIT