1.838 Pegawai Pemkab Maros Bekerja WFH Hari ini, Guru-Nakes Tetap Berkantor
Dalam aturan yang berlaku, pejabat struktural seperti Eselon II, Eselon III, camat, dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
MAROS, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 1.838 pegawai di lingkup Pemkab Maros akan menjalankan sistem kerja Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait upaya penghematan energi nasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan, penerapan WFH telah diidentifikasi di sekitar 40 hingga 42 OPD. Meski begitu, ia mengklaim sektor pelayanan dasar tidak terdampak kebijakan tersebut.
“Di pendidikan, untuk sekolah tidak ada. Yang ada adalah di kantor Dinas Pendidikan. Kemudian di kesehatan juga, yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, di puskesmas tetap berjalan,” katanya saat ditemui di ruangannya, Jumat, 10 April 2026.
Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dipastikan tetap bekerja dari kantor.
“Guru itu ada 3.000 lebih, tidak ada yang melaksanakan WFH. Nakes juga tidak,” tegasnya.
Selain itu, instansi yang berkaitan dengan ketenteraman dan penanggulangan bencana juga tetap didominasi sistem kerja dari kantor.
“Di Damkar dan Satpol-PP lebih besar yang WFO. Di BPBD juga kurang lebih 40 persen WFO,” ungkapnya.
Penerapan WFH lebih difokuskan pada pegawai yang menangani pekerjaan administratif di masing-masing OPD.
Di Sekretariat Daerah, dari sekitar 170 pegawai, hanya sekitar 16 orang yang masuk kantor. Sementara di OPD lain, jumlah pegawai yang bekerja dari kantor berkisar antara 6 hingga 8 orang.
Selain pembatasan jumlah pegawai, pemerintah juga menerapkan penghematan penggunaan fasilitas kantor.
“Contohnya hanya menggunakan ruang rapat saja. Lampu dan peralatan elektronik lainnya dimatikan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga akan dievaluasi melalui laporan penghematan energi dari pelaksanaan WFH.
“Pelaporannya nanti termasuk dari penghematan listrik dari hasil WFH ini,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan pegawai yang menjalankan WFH tidak menggunakan sistem absensi seperti biasanya.
“WFH tidak check-log. Nanti kita lihat dari laporan kinerjanya,” ujarnya.
Mekanisme pengawasan kinerja akan diserahkan kepada masing-masing OPD sesuai kebutuhan.
“Mekanismenya diserahkan ke perangkat daerah masing-masing, disesuaikan dengan kondisi kerja,” jelasnya.
Kebijakan ini juga dipastikan akan berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Berpengaruh, pasti ada pengaruhnya. Tapi diharapkan tidak berpengaruh pada kinerja,” ungkapnya.
Dalam aturan yang berlaku, pejabat struktural seperti Eselon II, Eselon III, camat, dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Yang WFO itu pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, dan lurah,” jelas Davied.
