Sabtu, 11 April 2026 20:12

Soal Kasus KDRT Elfrianto, Kuasa Hukum Korban Sebut Diksi 'Pembunuhan Karakter' Keliru

Andi Akbar Herman
Andi Akbar Herman

Tindakan tersangka yang berulang ini menunjukkan adanya pola kekerasan fisik dan psikis yang menetap, sehingga penetapan tersangka oleh penyidik sangatlah tepat untuk melindungi keselamatan kliennya.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan anggota DPRD Wajo Elfrianto (Kevin) terhadap istrinya, Andi Herawati terus bergulir di Polres Wajo. Kuasa hukum Herawati, Andi Akbar Herman menuding kubu Elfrianto mencoba menggiring opini seolah-olah tak terjadi kekerasan terhadap korban.

"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media online tertanggal 06 April 2026 yang memuat pernyataan kuasa hukum tersangka (Elfrianto) dengan narasi "Pembunuhan Karakter" dan tudingan bahwa penetapan tersangka dan ditahannya Elfrianto tidak sesuai fakta. Kami selaku kuasa hukum dari Ibu Hj Andi Herawati (pelapor) merasa perlu memberikan klarifikasi dan pelurusan informasi demi tegaknya kebenaran materiil," ujar Andi Akbar dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

Akbar menyayangkan diksi "pembunuhan karakter" yang dilemparkan ke ruang publik". Menurutnya, narasi tersebut secara tidak langsung merendahkan martabat dan kredibilitas penyidik kepolisian.

"Perlu dipahami bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang, objektif, dan profesional. Penyidik menetapkan status tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah," paparnya.

Akbar menjelaskan, menuding penetapan ini tidak sesuai fakta sama saja dengan menuduh institusi kepolisian bekerja tanpa dasar hukum.

"Kami meyakini penyidik telah bekerja sesuai prosedur (SOP) yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa laporan klien kami didasari atas peristiwa nyata. Terjadi dugaan penganiayaan di kediaman klien kami, di mana terlapor masuk ke dalam rumah tanpa izin (pelanggaran ruang privasi) yang kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan," tandas Andi Akbar.

Upaya Mengaburkan Fakta

Andi Akbar mengemukakan, narasi yang beredar di media saat ini sebagai upaya untuk mengaburkan fakta (obstruksi opini) dan memutarbalikkan realita di lapangan.

"Publik jangan sampai terkecoh dengan retorika yang seolah-olah memposisikan tersangka sebagai korban.

"Kami menegaskan bahwa dugaan tindak pidana KDRT yang dilaporkan oleh klien kami saat ini bukanlah peristiwa pertama atau kebetulan semata. Perilaku kekerasan yang dilakukan oleh saudara Elfrianto merupakan tindakan berulang yang telah teruji secara hukum di lembaga peradilan lainnya," jelasnya.

Andi Akbar juga mengatakan, putusan PA Sengkang telah mengabulkan gugatan perceraian antara Elfrianto dengan Andi Herawati dengan dasar pertimbangan utama adanya tindak KDRT melalui putusan. Kebenaran adanya KDRT tersebut diperkuat kembali oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Makassar tertanggal 16 Maret 2026.

"Dengan adanya dua putusan pengadilan tersebut, narasi "pembunuhan karakter" yang dilemparkan kuasa hukum tersangka menjadi gugur dan tidak berdasar. Bagaimana mungkin sebuah fakta hukum yang telah diputus oleh hakim disebut sebagai pembunuhan karakter? Publik harus mengetahui bahwa klien kami adalah korban dari kekerasan yang bersifat repetitif (berulang)," tandasnya.

Kata Andi Akbar, tindakan tersangka yang berulang ini menunjukkan adanya pola kekerasan fisik dan psikis yang menetap, sehingga penetapan tersangka oleh penyidik sangatlah tepat untuk melindungi keselamatan kliennya.

"Kami tegaskan bahwa tersangka masuk ke rumah klien kami "Masuk Tanpa Izin”. Karena mereka sudah bercerai berdasarkan putusan PA Sengkang yang dikuatkan putusan Banding, maka tindakan tersangka masuk ke rumah klien kami tanpa izin bukan lagi sekadar masalah rumah tangga, melainkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak privasi atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin (Pasal 167 KUHP) bahkan dengan paksaan," jelasnya.

Ia menjelaskan, perihal asas praduga tak bersalah tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk memutarbalikkan fakta yang sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya.

Jika di perceraian saja KDRT-nya terbukti, maka laporan pidana ini adalah kelanjutan logis dari perlindungan hukum bagi korban.

"Kami perlu sampaikan bahwa putusnya suatu hubungan perkawinan sama sekali tidak memutus atau menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. Perlu dicatat secara garis bawahi," katanya.

Tempus Delicti

Tindak pidana KDRT yang laporkan terjadi sebelum keluarnya putusan banding pada 16 Maret 2026. Artinya, saat kekerasan terjadi, status hukum keduanya masih terikat dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Proses perceraian di Pengadilan Agama (Ranah Perdata Islam) dan proses penyidikan di Kepolisian (Ranah Pidana) adalah dua hal yang berjalan secara mandiri. Putusnya ikatan perkawinan tidak serta-merta menjadi "pemutihan" atas dosa hukum atau tindak penganiayaan yang telah dilakukan tersangka di masa lalu.

"Secara hukum, seseorang harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya pada saat perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu, jika ada narasi yang mencoba mengaitkan putusnya perceraian dengan gugurnya tindak pidana adalah kekeliruan logika hukum yang fatal," ucap Andi Akbar.

Meluruskan Pemahaman Asas Praduga tak Bersalah

Terkait klaim pihak tersangka mengenai pelanggaran asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), Andi Akbar meluruskannya. Ia mengatakan, perlu meluruskannya agar tidak menyesatkan masyarakat.

"Esensi Asas sebagaimana pendapat pakar hukum Prof. Mahfud MD, asas praduga tak bersalah adalah komitmen yang harus dipegang teguh oleh aparat penegak hukum (penyidik) dalam memperlakukan seseorang selama proses pemeriksaan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga status tersangka bukan pelanggaran asas. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah bentuk penghakiman atau pelanggaran asas tersebut, melainkan bagian dari tahapan hukum pidana untuk menguji sebuah pertanggungjawaban," benernya.

"Perlu kami luruskan juga bahwa saat ini Tersangka, tengah menjalani proses Penangguhan Penahanan, yang artinya saat ini tersangka berada di luar sel karena penangguhan penahanan, hal itu adalah hak subjektif penyidik/pejabat berwenang, namun sama sekali tidak menghapus status hukumnya sebagai tersangka dan tidak berarti tuduhan pidananya gugur," tambah Andi Akbar.

Ia juga meminta pihak kuasa hukum tersangka untuk fokus pada pembuktian di persidangan nanti. Bukan membangun narasi di media yang dapat mencederai psikis korban yang saat ini masih dalam proses pemulihan trauma.

"Kami tetap berkomitmen mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi Ibu Hj. Andi Herawati," ucapnya.

Dapat Penangguhan Penahanan 

Elfrianto mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Wajo. Kasi Humas Polres Wajo, Iptu Kaomi mengakui dikabulkannya permohonan penangguhan tersangka Elfrianto.

"Memang diberikan melalui permohonan yang diajukan pihak kuasa hukum atau penasihat hukum tersangka. Namun kasus tersebut tetap berlanjut dan menunggu perkembangan selanjutnya," ucap Iptu Kaomi.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda