TORUT, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 60.002 warga Toraja Utara tercatat sebagai pemegang BPJS KIS yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. BPJS KIS diperuntukkan masyarakat yang tergolong miskin.
Kabid Perlindungan Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) Torut Yola Papalangi menjelaskan bahwa kuota tidak selalu ada. Kuota BPJS KIS tersebut tetap. Tetapi, bisa saja mengalami peningkatan jika anggarannya juga bertambah.
Yola menambahkan masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum memiliki BPJS KIS pihaknya tetap menerima usulan datanya.
"Kalau ada yang meninggal, pindah atau mampu itu yang kita alihkan," kata Yola, Senin (1/3/2021).
Dikatakan Yola prosedur untuk pengusulan data menjadi PBI BPJS cukup mudah.
"(Surat keterangan) masyarakat tidak mampu dari Lurah atau lembang, kemudian foto kopi kartu keluarga. Kalau sudah masuk datanya ke Dinas Sosial kami usulkan ke Dinas Kesehatan dan ke BPJS. Kalau sudah masuk, jadi kalau datang masyarakat bertanya, kita arahkan ke BPJS untuk dicetakkan kartunya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Pasien RS Elim Dicoret dari BPJS Kesehatan PBI, Dinsos Torut Janji Aktifkan Kembali
-
Dinsos Torut Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Pantanakan Lolo
-
Kadinsos Torut: Penerima Bansos Harus Terdaftar di DTKS
-
Bersama Enrekang, Torut Terpilih jadi Penerima Program RTLH di Sulsel
-
77 KK di Pangden Terima BSB KPM PKH