Kamis, 23 April 2026 21:45

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim dalam memberikan keputusan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkotika dalam rutan.

Hakim menilai bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam rutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan," kata ketua majelis hakim, Kamis (23/4).

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara.

Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.

Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Majelis hakim dalam memberikan keputusan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana (terkait kasus lain)," ucap hakim ketua.

Adapun hal yang meringankan adalah berlaku sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, para terdakwa juga dinilai masih muda dan masih memiliki kesempatan.

"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," ungkap hakim ketua.

 

Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda