JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Panel tiga hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (23/04) mengonfirmasi bahwa Rodrigo Duterte dapat diadili atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan peran Duterte dalam mengawasi operasi penindakan narkoba yang mematikan selama menjabat sebagai presiden Filipina pada 2016 hingga 2022.
Para hakim menyatakan terdapat "substantial grounds" atau dasar yang kuat untuk mendukung tuduhan bahwa Duterte bertanggung jawab atas puluhan pembunuhan, baik saat menjabat sebagai wali kota Davao maupun ketika menjadi presiden.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu juga menyebut bukti yang ada cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap persidangan, meski jadwal sidang belum ditentukan.
Dalam putusan setebal 50 halaman, hakim ICC menilai ada cukup bukti bahwa Rodrigo Duterte berperan dalam merancang hingga menjalankan kebijakan penindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat narkoba.
Namun, kebijakan tersebut disebut tidak berhenti pada upaya penegakan hukum biasa. Di lapangan, operasi ini justru berubah menjadi rangkaian kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Menurut jaksa, aparat kepolisian hingga kelompok bersenjata melakukan puluhan pembunuhan sejak 2011. Aksi ini disebut terjadi atas perintah atau dalam situasi yang mendorong kekerasan, dengan motif imbalan uang atau untuk menghindari menjadi sasaran berikutnya.
Wakil Jaksa ICC, Mame Mandiaye Niang, menggambarkan praktik tersebut berkembang di luar kendali.
"Bagi sebagian orang, pembunuhan bahkan telah mencapai tingkat sebagai bentuk kompetisi yang menyimpang," ujarnya dalam sidang praperadilan pada Februari, dikutip dari AP News.
Perbedaan data soal jumlah korban pun cukup mencolok. Kepolisian Filipina mencatat lebih dari 6.000 kematian, sementara kelompok hak asasi manusia memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 30.000 orang selama masa jabatan Duterte.
Polanya, menurut Amnesty International, menunjukkan praktik yang tidak berbasis proses hukum yang jelas. Aparat disebut kerap menggunakan daftar yang tidak terverifikasi untuk menargetkan orang-orang yang diduga terlibat narkoba, lalu melakukan penggerebekan yang berujung pada penembakan.
"Polisi mengikuti daftar yang tidak diverifikasi mengenai orang-orang yang diduga menggunakan atau menjual narkoba, menggerebek rumah mereka, dan menembak mati orang-orang tak bersenjata, termasuk mereka yang tidak menimbulkan ancaman atau tidak melawan saat penangkapan." catat Amnesty International.
Sejalan dengan itu, jaksa menyebut pembunuhan juga dilakukan oleh aparat, baik atas perintah maupun dalam situasi yang didorong oleh kebijakan tersebut. Aksi kekerasan ini disebut dipicu oleh imbalan uang atau rasa takut menjadi target berikutnya.
Harapan bagi para korban
Keputusan ICC ini disambut sebagai titik balik oleh keluarga korban dan kelompok hak asasi manusia di Filipina. Setelah bertahun-tahun menuntut keadilan, mereka melihat proses hukum ini sebagai peluang untuk mengungkap apa yang selama ini tidak tersentuh.
Direktur Amnesty International Filipina, Ritz Lee Santos, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting. Ia mengatakan, ini merupakan "momen bersejarah bagi para korban dan keadilan internasional."
Di tingkat keluarga korban, harapan serupa juga disuarakan. Randy delos Santos, paman dari Kian delos Santos yang tewas ditembak polisi pada 2017, mengatakan banyak korban selama ini tidak pernah benar-benar diakui.
"Ini untuk semua korban yang bahkan tidak pernah diberi kesempatan untuk diakui sebagai korban karena kisah mereka diputarbalikkan dalam laporan polisi, penyelidikan, dan temuan resmi," ujarnya, dikutip dari AP News.
Ia menambahkan, sebagian besar korban bahkan tidak dikenal publik.
"Tidak seperti Kian, sebagian besar korban lainnya tidak bernama, tidak bersuara, dan hanya menjadi angka serta statistik yang kisah mengerikannya tidak pernah didengar. Kini ICC akan memberi kesempatan agar kisah mereka bisa disampaikan," katanya.
Kelompok Human Rights Watch juga menilai proses ini mengirim pesan kuat bahwa pelaku pelanggaran berat HAM tidak kebal hukum.
"Persidangan Duterte akan mengirim pesan kuat bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan berat yang berada di atas hukum, baik di Filipina maupun di tempat lain, dan bahwa keadilan pada akhirnya akan mengejar mereka," kata Maria Elena Vignoli, penasihat senior organisasi tersebut.
Bantahan Duterte dan proses hukum
Duterte yang kini berusia 81 tahun membantah seluruh tuduhan. Ia ditangkap di Filipina pada Maret 2025 dan dibawa ke Den Haag, tempat ICC bermarkas.
Ia juga telah melepaskan haknya untuk hadir dalam persidangan. Sebelumnya, hakim menyatakan Duterte layak diadili, meski sempat ada penundaan sidang karena alasan kesehatan.
Tim kuasa hukumnya sempat berupaya membatalkan perkara, dengan alasan ICC tidak memiliki yurisdiksi setelah Filipina keluar dari keanggotaan. Namun, hal ini telah ditolak oleh hakim banding.
Pengacara utama Duterte, Nick Kaufman, menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut putusan ICC "berdasarkan pernyataan yang tidak terverifikasi dari para pembunuh yang mengaku sendiri dan bertindak sebagai saksi yang bekerja sama," ujarnya.