MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seorang wanita di Kota Makassar berinisial RG (34) ditangkap usai dilaporkan mencuri uang dan perhiasan emas milik majikannya senilai lebih dari Rp700 juta. RG melakukan aksinya berulang kali sejak 2024 hingga 2025.
RG ditangkap kemarin malam di Kabupaten Gowa. Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan pelaku melakukan aksinya saat masih bekerja di rumah korban secara bertahap sejak 2024 hingga 2025.
"Pelaku ini merupakan pembantu rumah tangga yang mengambil barang-barang atau perhiasan emas milik majikannya beserta uang tunai," ujar AKP Hamka kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Hamka menjelaskan, pelaku diduga mengambil perhiasan korban di dalam brankas secara berturut-turut hingga akhirnya korban menyadari barang berharganya hilang pada bulan Maret 2026. Berdasarkan keterangan korban, total perhiasan yang dicuri bernilai sekitar Rp 700 juta.
"Jumlah total perhiasan yang diambil berdasarkan keterangan korban kurang lebih senilai Rp 700 juta," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjual seluruh emas hasil curiannya. Uang hasil penjualan disebut digunakan untuk membayar uang muka mobil, membeli rumah, hingga memperbaiki kendaraan.
"Berdasarkan keterangan pelaku, hasil penjualan emas dipergunakan untuk DP mobil, beli rumah dan memperbaiki kendaraan," ungkap Hamka.
Dalam kasus ini, polisi baru mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Polisi masih melakukan pengembangan terkait aset lain yang diduga berasal dari hasil penjualan emas curian tersebut.
"Untuk sementara barang bukti yang berhasil diamankan itu sepeda motor," tutup Hamka.