TATOR, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan pengancaman pembunuhan seorang jurnalis bernama Andarias Padaunan oleh Kepala Lembang Saloso, Kabupaten Toraja Utara berakhir melalui jalur restorasi justice (RJ). RJ dimediasi oleh tokoh Toraja, Victor Datuan Batara (VDB).
Proses perdamaian berlangsung di Cafe Depot 99, Rantelemo, Kamis (30/4/2026). RJ dihadiri pelapor dan terlapor, VDB serta pihak kepolisian.
"Perkara sudah selesai lewat RJ. Kedua belah pihak sepakat damai dan korban mencabut laporan," kata VDB.
"Untuk apa perkara diperpanjang selama masih bisa RJ," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum korban, Yulius Dakka. Menurutnya, setelah perkara tersebut diselesaikan secara RJ, ia berharap kejadian tindak pembungkaman terhadap jurnalis tidak terjadi lagi.
"RJ ini kami hormati karena korban sudah memaafkan. Tapi ini jadi pengingat bagi pejabat publik: kritik dari pers itu dilindungi UU. Jangan sedikit-sedikit main ancam. Semoga tidak ada lagi Andarias-Andarias lain yang diintimidasi," kata Yulius.
Diketahui, kasus bermula saat Andarias Padaunan, jurnalis media lokal, melaporkan Kepala Lembang Saloso ke Polres Tator atas dugaan pengancaman pembunuhan. Pengancaman itu diduga terkait pemberitaan yang dibuat Andarias soal tambang ilegal.
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Tator: Anggota Polri Harus jadi Contoh di Masyarakat
-
Kasus Pembakaran ekskavator di Kurra Mangkrak 4 Bulan, Pemilik Datangi Polres Tator
-
Polres Tator Lepas 4 Pelaku Penyelundupan BBM Subsidi
-
Terlibat Jual Beli BBM Ilegal, SPBU Mandetek Tator Malah tak Tersentuh
-
4 Penyelundup BBM Subsidi di SPBU Tator Ditangkap Usai Nekat Tabrak Polisi