Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi
Laksus meminta Kejagung ikut menelaah hasil pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD Sulsel.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI, sekaitan proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Kejati Sulsel. Laksus meminta Kejagung memberi atensi pada kasus ini.
Surat dilayangkan, Kamis (30/4/2026). Dalam suratnya, Laksus mengungkap poin-poin proses menanganan kasus dan seluruh fakta-fakta di baliknya.
"Ada beberapa yang menjadi konsen kami dalam kasus ini. Itu kami paparkan dalam surat agar segera ditelaah Kejagung," ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (1/5/2026).
Dilihat dari surat yang ada, terdapat 4 poin di dalamnya. Pertama, Laksus meminta Kejagung mengontrol kasus ini agar berjalan secara transparan. Kedua, Kejagung diminta mendorong penyidik memperlebar pengusutan agar menyentuh pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan proses penganggaran.
"Kenapa kita dorong kasusnya diperlebar, ya itu tadi, agar semua bisa tersentuh. Nilai proyek ini luar biasa fantastis. Rp60 miliar. Angkanya sangat besar. Jadi kalau diduga melibatkan banyak orang itu sangat mungkin," jelas Ansar.
Ansar berpendapat, dengan nilai proyek lebih dari Rp60 miliar, potensi kerugian negara bisa di atas 20%.
"Artinya jika asumsi ini berlaku, maka bisa jadi nilai korupsinya menyentuh Rp12 miliar. Angka asumsi di atas saya rasa paling minimal, karena bisa lebih dari itu," paparnya.
Lalu lanjut dia, dengan potensi kerugian negara yang demikian besar, eksekutif dalam hal ini eks Pj Gubernur Bahtiar (sudah ditetapkan tersangka) mustahil bekerja sendiri. Ansar menyebut, ada individu-individu yang memiliki peran lebih sentral yang harusnya diungkap.
"Karena itulah kami dorong Kejagung melakukan kontrol. Jangan sampai kasusnya dilokalisir hanya pada individu tertentu. Lalu yang lain dibiarkan bebas," tandas Ansar.
Poin keempat, Laksus meminta Kejagung ikut menelaah hasil pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD Sulsel. Ansar menyebut, pengakuan 4 eks pimpinan DPRD sangat janggal.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa 4 eks pimpinan DPRD Sulsel. Mereka yakni Andi Ina Kartika Sari yang saat ini menjabat Bupati Barru, Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap), Darmawangsyah Muin (Wabup Gowa) dan Ni'matullah. Mereka menjalani 2 kali pemeriksaan dalam rentang sepekan.
Kejati mengonfirmasi, pemeriksaan mencakup proses penganggaran yang mencapai Rp60 miliar. Selanjutnya, penyidik juga menelisik dugaan adanya bagi-bagi anggaran yang menyentuh pihak-pihak terkait.
Usut Mark-up dan Gratifikasi
Ansar mengemukakan, ada dua perkara yang diusut dalam kasus ini. Selain penggelembungan anggaran, juga diduga terjadi gratifikasi.
"Gratifikasi dan penggelembungan anggaran ini adalah mata rantai yang terkait. Penyidik tentu sudah mengetahui konstruksinya, dan kemungkinan ke mana dana itu mengalir," jelas Ansar.
Ia menjelaskan, pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD tak boleh sekadar sebuah tahapan administratif. Melainkan langkah subtantif untuk menguak aktor-aktor di balik proyek ini.
"Pengalaman sosiologis terbukti bahwa kasus-kasus korupsi di eksekutif selalu ada campur tangan legislatif. Karena itu kami minta penyidik menelusuri aliran dana Rp60 miliar itu mengalir ke mana saja," ketus Ansar.
Ia menilai, sangat penting bagi penyidik untuk melakukan konfrontir antara eks Pj Gubernur dengan 4 eks pimpinan Dewan. Langkah ini bisa untuk memvalidasi benar tidaknya pengakuan Andi Ina cs yang mengklaim tak tahu menahu soal proyek bibit nanas.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
